Akhirnya,Koruptor Pesta Danau Toba Masuk Rutan Tanjung Gusta

/ Minggu, 22 Januari 2017 / 06.22
MEDAN|
Akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)melakukan penehanan terhadap Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Simalungun, Jan Waner Saragih.Terduga koruptor kasus dugaan korupsi penyelengaraan Pesta Danau Toba tahun 2012 ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan,Sumut. 





Penahanan ini dilakukan usai penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melimpahkan tersangka berikut barang bukti, Kamis (19/01/2017).

"Penahanan dilakukan setelah Kejati Sumut menerima pelimpahan tahap dua dari Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut," kata Kasubsi Humas Seksi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan.

Sebelum ditahan, Jan Waner Saragih telah ditahan penyidik Polda Sumut sejak sepekan lalu. Usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus selama sekitar dua jam, tersangka kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.

Yosgernold mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang membelit Jan Waner Saragih. "Penahanan dilakukan untuk dua minggu ke depan," ujar Yos.

Kasus ini berawal dari kegiatan Pemkab Simalungun, Sumut, menggelar Pesta Danau Toba pada tanggal 29-31 Desember 2012. 

Dalam kegiatan yang dipusatkan di Pantai Bebas Parapat Danau Toba, Jan Waner Saragih menjadi ketua panitia. Kegiatan ini menggunakan anggaran Rp 3 miliar yang bersumber dari PAPBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012.

Dalam pelaksanaanya, diduga telah terjadi markup dana Pesta Danau Toba. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Sumut, negara dirugikan Rp 841 juta.

Jan Waner Saragih dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(red/drc)

Foto ilustrasi

Berita Terkait

Komentar Anda