# 10 Kg Sabu Disita dari 12 Tsk #
MEDAN|
Untuk yang kesekian kalinya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN ) berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan dari balik penjara.Kali ini,BNN bersama Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu. Dari pengungkapan ini, petugas gabungan berhasil menangkap 12 orang tersangka berikut barang bukti 10 kilogram sabu.Seorang terpaksa ditembak mati lantaran melawan petugas saat ditangkap.
Adapun para tersangka yang diringkus yakni berinisial AY, HS, AF, H, AL, Y, J, AC, PS, DEN, SY dan BD. Saat hendak ditangkap, tersangka BD terpaksa ditembak dan tewas karena melawan petugas.
Kepada wartawan,Sabtu (14/01/2017) Deputi Pemberantasan BNN,Irjen Pol Arman Depari di dampingi Kakanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan Plh Kabid Pemberantasan BNNP Sumut Kompol Rustam Gultom mewakili Kepala BNNP Sumut menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut adalah kerjasama gabungan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) ,Kantor Pusat DJBC,Bea Cukai Sumatera Utara pada Kamis 12 Januari ,2017 sekitar pukul 11:00 WIB.
"Pengungkapan di depan Masjid Raya Jalan SM Raja Medan dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.Dari penindakan tersebut,tim melakukan penangkapan terhadap 12 orang tersangka yang merupakan jaringan peredaran gelap narkotika Internasional. Dari para tersangka di temukan barang bukti narkotika berupa kristal bening di duga Methamphetamine (sabu) sebanyak 10 (sepuluh ) kg,"ujar Arman Depari saat press relies di Kantor wilayah Bea Cukai Sumatera.
Dari 12 tersangka yang diamankan, kata Arman,4 di antaranya adalah napi di Lapas Tanjung Gusta Medan."Narkoba tersebu dipesan oleh AY (napi) dari Malaysia.Kemudian AY meminta rekannya HS (napi) untuk dicarikan pembeli. Setelah itu, HS meminta bantuan AF (napi) untuk dicarikan pembeli dan kemudian AF perintahkan H (napi) untuk dicarikan pembeli.Kemudian H memerintahkan AL untuk mengambil barang (sabu) di Jalan Sisingamangaraja dari Y dan J. J diperintahkan oleh AY untuk menyerahkan sabu tersebut," terang Arman Depari.
Masih kata Arman bahwa tersangka J, atas perintah AY, untuk mengambil sabu dari Riau dari AC sebanyak 2 karung goni.Setelah sabu di karung goni tersebut diterima J, kemudian dibawa ke rumah Y. Sabu tersebut kemudian dipecah oleh J dan dimasukkan ke dalam tas ransel yang berisi 10 bungkus sabu yang beratnya 10 kilogram.
"Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Sumut dan tidak tertutup kemungkinan sabu itu akan diedarkan ke lapas.Atas kasus ini kita akan memanggil petugas lapas, mengapa satu di antara napi ini berada di luar dengan alasan berobat. Saat penangkapan tidak ada (pengawalan),"tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."Para tersangka diancam minimal hukuman 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," pungkas Arman Depari.(ad)
Berita Terkait
Komentar Anda