JAKARTA|
Imam Besar dari Front Pembela Islam,Habib Rizieq Shihab kembali berurusan dengan pihak polisi karena
dilaporkan oleh Khoe Yanti Kusmiran, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Habib Rizieq dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri,Gambir, Jakarta Pusat.
Yanti menerangkan, adapun pernyataan Rizieq yang diduga menistakan agama itu telah diungggah ke situs media sosial youtube. Pada video tersebut, Rizieq tampak tengah berbicara di depan massa dan membahas mengenai ucapan selamat Natal.
“Video (itu) pada 25 Desember, kan beliau ceramah di Pondok Kelapa. Dari situ itu pada menit ketiga di youtube itu, beliau menistakan agama. “Kalau Tuhan Yesus itu lahir bidannya siapa,” kata Yanti di Bareskrim Polri yang ada di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/01/2017).
Dia menambahkan, pernyataan Rizieq itu sudah masuk dalam penistaan agama Kristen. Atas dasar itu dia melaporkan ke Bareskrim Polri.
Dalam pelaporannya, Yanti bersama kuasa hukumnya membawa sejumlah barang bukti diantaranya video berisi ceramah Rizieq yang diduga menistakan agama dan potongan gambar dari video tersebut yang diambil dari situs youtube.
“Oleh karena itu, kami percayakan kepada Polri harus segera mengusut dan menuntaskan yang diduga melakukan tindakan pidana penistaan agama yang dilakukan saudara Rizieq Shihab,” ucap Yanti.
Laporan Yanti diterima oleh Bareskrim Polri, sebagaimana tertuang dalam bukti lapor bernomor TBL/22/I/2017/Bareskrim. Dalam bukti laporan itu, Rizieq dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta dilaporkan atas pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.(wm/bdr)
Foto dari net
Berita Terkait
Komentar Anda