MEDAN|
Raja Muhamad Hidayat (33) warga Jalan Kl. Yos Sudarso No.19 Kel. Glugur Kota Kec. Medan Barat dan Jimmy Taniadi alias Aguan, (34) warga Jalan Batu VI belakang Panti Asuhan Kec. Medan Deli terpaksa harus menginap dibalik jeruji besi penjara.Pasalnya,kedua bandit ini ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat lantaran mencuri sepeda motor (Curanmor).Keduanya ditangkap, Minggu (29/01/2017) pagi.Barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa satu unit sepeda Mlmotor Yamaha Mio BK 2345 AAG,1buah kunci T dan 1 unit HP Blackbery.
Informasi diperoleh menyebutkan , keduanya ditangkap atas laporan korban Soliven (29) warga Jalan,Mawar Gang. Rukun Kel. Helvetia Kec. Labuhan Deli. Dalam laporannya di Mapolsek Medan Barat korban telah kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Nopol BK. 2345 AAG pada Rabu 25 Januari 2016 sekira pukul. 19.30 WIB di di depan rumah korban.
"Setelah kita terima laporan korban,selanjutnya anggota turun ke TKP sekaligus melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keduanya sedang berada di pinggir sungai Lorong. VIII Kel. Glugur Kota Kec.Medan Barat,berikut barang bukti sepeda motor korban,"ujar Kapolsek Medan Barat,Kompol Victor Ziliwu kepada wsrtawan,Senin (30/01/2017).
Saat diintrogasi,kata Ziliwu keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T."Keduanya saat ini telah jebloskan ke sel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"pungkas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan (red)
Berita Terkait
Komentar Anda