Mencuri Papan Reklame,Dua Oknum PNS TRTB Kota Medan Diamankan Polsek Delitua

/ Jumat, 13 Januari 2017 / 18.49
MEDAN|
Rikardo Gurning (38) warga Jalan Keruntung No. 86 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan tembung dan Abram Vincent Hutapea (40) warga Jalan Kemiri III No. 6 Medan harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua, Selasa (10/01/2017).Pasalnya,kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan ini tertangkap tangan oleh personel Polsek Delitua saat melakukan pencurian besi bongkaran rangka reklame di lapangan Cadika Pramuka di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor pada Senin, (09/01/2017).





Informasi yang diperoleh di Mapolsek Delitua menyebutkan, setelah tertangkap tangan, selanjutnya Maklum warga Jalan Bersama Gang. Tinjauan No. 15 A Medan Tembung yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan TRTB Medan, resmi melaporkan keduanya."Keduanya kita tangkap ketika melakukan pencurian dengan menggunakan dua unit mobil Crane," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK SH.

Sesuai hasil pemeriksaan, tambah mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini, para tersanga berencana akan menjual barang hasil kejahatannya ke salah satu penampung. "Besi tersebut direncanakan akan dijual kepada PT Multigrafindo Mandiri, namun perbuatan pelaku tersebut tertangkap tangan," tambahnya.

Pantauan di Mapolsek Delitua, selain mengamankan kedua tersangka karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kita juga menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit mobil truk Crane, masing masing plat BK 9151 LE dan plat BK 9324 LB dan besi - besi bekas bongkaran rangka reklame yang bernilai Rp 800 juta. Sedangkan untuk tersangka sendiri langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan sementara Polsek Delitua," tegas Kompol Wira. (Bucos)

Berita Terkait

Komentar Anda