BANDUNG|
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung pada Jumat (27/01/2017)lalu berhasil mengamankan 11 orang.Dari 11 tersebut 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung,Kombes Pol Hendro Pandowo didampingi beberapa personel Tim Saber Pungli memgatakan bahwa dari 11 orang diamankan,6 orang telah ditetapkan menjadi tersangka."Keenamnya berinisial AS (Kabid), WK, MPH, NS, dan DD termasuk kepala dinas DPMPTSP yakni DRW, sementara lima lainnya masih berstatus sebagai saksi,” jelas Kapolrestabes saat
menggelar press release barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Aula Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/01/2017)
Selain membeberkan inisial para tersangka dalam kasus tersebut, Kapolrestabes Bandung juga memperlihatkan didepan para awak media beberapa barang bukti yang disita dari Kepala DPMPTSP,
“Barang bukti yang berhasil kita sita adalah Rp 364.900.000,-, $ 34.000,-, £ 120, buku tabungan atas nama DRW dengan saldo akhir Rp. 500,105.069.00, 1 unit mobil merek Toyota Kijang Innova D 1060 DI,” jelas Kombes Pol Hendro Pandowo.
Meski telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, kata Kapolrestabes Bandung, tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah. Karena menurutnya, kasus tersebut akan terus diusut hingga ke akar-akarnya dan kepada enam tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung akan dijerat dengan Pasal 5, 11, dan 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.(red)
Sumber dan Foto :Tribratanews
Berita Terkait
Komentar Anda