MEDAN|
Petugas kepolisian sepertinya telah kebobolan. Pasalnya,pengedar sabu yang beroperasi menjalankan bisnis haramnya di Saloon Yola Jalan Utama,Kec Medan berhasil diamankan Tim Intel Komando Distrik Militer (Kodim) 0201/BS bekerja sama dengan Komando Rayon Militer (Koramil) 08/MJ, Jumat (20/01/2017) sekira pukul 15.00 WIB.Dari penangkapan ini,prajurit TNI menyita barang bukti 8 paket kecil sabu, dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp1.309.000.
Guna proses hukum lebih lanjut,tersangka Azrai (33) warga Jalan Utama No. 202-A Kelurahan Kota Matsum II Kecamatan Medan Area diboyong ke Makodim 0201/BS Jalan Pengadilan No. 8 Medan.
Penangkapan pengedar narkoba ini berawal adanya informasi yang diperoleh anggota Babinsa Koramil 08/MJ Serka Sudirman dari masyarakat bahwa di Saloon Yola Jalan Utama Medan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menerima informasi tersebut , selanjutnya Serka Sudirman langsung melakukan pengintaian sekaligus menghubungi dan berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0201/BS Mayor Inf S Bayu Aji.
Berbekal hasil pengintaian anggota Babinsa tersebut,kemudian
aparat TNI langsung melakukan menangkap terhadap pengedar narkoba tersebut, dan saat digeledah ditemukan dari dalam saku celana belakangnya narkoba jenis sabu.
Kepada wartawan,Dandim 0201/BS Kolonel Inf Maulana Ridwan melalui Kasdim Letkol Inf Edison Sidabutar mengatakan, bahwa penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat."Penangkapan pengedar narkoba tersebut atas informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota kita dilapangan,"ujar Kasdim.
Guna pengembangan kasus, tersangka, Azrai bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan. (Red)
Berita Terkait
Komentar Anda