Polda Aceh Amankan Pemilik Senpi AK 56 dan 74 Butir Amunisi

/ Senin, 09 Januari 2017 / 02.03
ACEH|
Petugas gabungan Ditreskrimum Polda Aceh bersama Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tersangka curat lantaran memiliki senjata api (Senpi) laras panjang jenis AK 56 berikut 74 butir amunisinya. Tersangka ditangkap atas dasar Laporan Polisi No : LP / 349 / X / 2016/ Aceh / Resnara / Sek Beutong tanggal 5 Oktober 2016 oleh korban Fadli,Sabtu (07/01/2017) sekira pukul 12.30 WIB,di Desa Krueng Cut Kec Beutong Kab.Naganraya,Aceh.




Informasi diterima.penangkapan tersangka Kamaruzzaman alias Pak Woo (46) warga Desa Padang Parom Kec Seunagan Kab. Nagan Raya dan rekannya,Ajidin Als Aji Ubit (36)warga
Desa Kandeh Kec Seunagan Timur Kab Nagan Raya ini berawal,pada Rabu 5 Oktober 2016,lalu sekira pukul 00.30 WIB korban Fadli bersama temannya di TKP Desa Krueng Cut Kec Beutong Kab Nagan Raya saat mengambil emas hasil galian korban sebanyak lebih kurang 148 gram mendapat ancaman dari pelaku sebanyak 4 orang dengan menggunakan senpi laras panjang.

Para pelaku mengambil paksa hasil galian milik korban sembari mengancam dengan senpi.Merasa dirugikan lantas korban membuat laporan polisi

Petugas polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan.Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin oleh Wadir Reskrimum AKBP Wawan Setiawan, S.H.,S.IK dan Kapolres Nagan raya AKBP Mirwazi,S.H.,MH akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat petugas gabungan melakukan penggeledahan dirumah tersangka Ajidin berhasil mengamankan satu pucuk senpi laras panjang jenis AK 56, satu magazen, dengan jumlah amunisi aktif 74 butir yg disimpan dan ditanam,"ujar salah seorang perwira Polda Aceh yang enggan disebutkan namanya.(red/wa)
Komentar Anda

Berita Terkini