KALBAR|
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua unit mobil mewah jenis Mercedez benz 560 Second Auto dan BMW E30 320i tahun 1984 yang diduga berasal dari Sarawak Malaysia Timur. Ironisnya, mobil mewah tersebut sudah ada STNK dan BPKB dengan nomor polisi plat D.
Kapolda Kalbar,Irjen Pol Drs Musyafak MM kepada wartawan menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku kejahatan ekonomi ini adalah dengan memanfaatkan fasilitas lintas batas. Dimana, kata Kapolda,warga Malaysia termasuk Brunei bisa membawa masuk mobilnya ke wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan Barat selama 30 hari. Setelah itu bisa diperpanjang di perbatasan Entikong selama 30 hari. "Jika selama 60 hari ijin operaisonalnya habis, maka mobil berikut orang asing yang membawa mobil harus kembali ke negaranya atau di re-ekspor,"terang Kapolda.
Menurut Kapolda, fakta yang terjadi setelah mobil masuk ke wilayah Indonesia, mobil tersebut langsung dijual oleh pemiliknya kepada warga Indonesia dengan harga yang relatif murah. Tidak sampai di situ saja, biasanya setelah mobilnya terjual, si pemilik mobil akan membuat laporan kehilangan mobil di negaranya untuk mendapatkan klaim Asuransi.
Seandainya pihak asuransi ingin mendapatkan kembali kendaraan tersebut, mereka menghubungi Police Di Raja Malaysia Kontinjen Sarawak. Sehingga, negara mereka akan meminta bantuan polisi Indonesia untuk mengirimkan kendaraan yang dilaporkan hilang itu.
“Jadi, kerugian warga Indonesia dua kali. Pertama uang pembelian mobil, kedua mobil ditarik balik karena ada laporan kehilangan dari negara dimana penjual berdomisili,” ujar Kapolda.
Modus ini sudah berulang kali terjadi, namun untuk kasus ini tidak seperti itu. Kapolda mengatakan, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama. Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan transaksi seperti ini sudah lima kali.
Dalam melakukan perdagangan mobil illegal ini, pelaku tidak sendirian, karena ada unsur pemalsuannya, yaitu pemalsuan STNK dan BPKB. Untuk memperjelas kasus ini, Polda Kalbar saat ini sedang mendalami kasus dikeluarkannya STNK dan BPKB terhadap dua mobil mewah ilegal ini, yakni asli tapi palsu asal Malaysia.
Polda Kalbar sendiri sudah berkomunikasi secara intensif dengan Polda Jabar untuk memastikan penggunaan plat nomor mobil, karena kedua mobil tersebut berplat nomor D dari Bandung.
“Kami akan telusuri kenapa sampai ada STNK dan BPKB untuk dua mobil mewah ini, yakni jenis Mercedez benz 560 Second Auto dan BMW E30 320i tahun 1984 dengan nomor polisi D dari bandung,” kata Kapolda.
Kapolda menjelaskan, untuk jenis Mercedez benz 560 Second Auto bernomor polisi D 1622 RC dengan nama pemilik Wahyu Djoendjoenan, sedangkan untuk jenis BMW E30 320i tahun 1984 bernomor polisi D 313 BJ dengan nama pemilik Mardiman Sihombing.
Dari kasus ini, Kapolda menyampaikan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial GS, namun kasus ini akan terus dikembangkan oleh Polresta Pontianak.
Tersangka diamankan Sabtu (16/08) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Jalan M Sohor, saat memarkirkan kendaraan ilegal tersebut di depan Toko Aksesoris Mobil Marsela, Kecamatan Pontianak Kota. Dan terungkapnya dugaan pemalsuan surat kendaraan bermotor tersebut, saat satuan Jatanras Polresta Pontianak melakukan patroli rutin di kawasan Jalan M Sohor.
Dalam STNK mobil itu tertulis dengan nomor polisi D 1622 RC, nomor rangka WDB1260451A511881, dan nomor mesin 11796812077107, warna putih, tahun 1988, atas nama Wahyu Djoendjoenan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap STNK serta fisik mobil tersebut diduga ilegal, karena tidak sesuai dengan aslinya.
Tersangka GS mengakui, dirinya membeli dua unit mobil ilegal dari Malaysia seharga Rp300 juta, satu unit dibawanya sendiri dan satunya lagi dikirim melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong.
“Rencananya mobil itu akan saya jual lagi ke Jakarta seharga Rp400 juta, tetapi sudah keburu ditangkap,” ucap tersangka.
Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menyampaikan, wilayah perbatasan ini memang perlu diperketat. Wilayah Kalbar berbatasan dengan Malaysia, sehingga rawan terjadi tindak kriminal, seperti penyelundupan, termasuk barang haram jenis narkoba, sehingga perlu pengawasan dengan ketat oleh semua instansi terkait dalam mencegah masuknya barang selundupan tersebut.
“Hanya saat ini modusnya berbeda dengan dahulu kala. Sekarang mereka menggunakan mobil pribadi, dititipkan melalui bus antar Negara atau melalui sepeda motor,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Musyafak MM. 0 (Jagratara/Red)
Foto Jagratara
Berita Terkait
Komentar Anda