MEDAN|
Dua pelaku penyekapan terhadap penjaga kos di Jalan Biduk Medan akhirnya dihadiahi timah panas petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.Ardi alias Arya (42) warga Jalan Brigjend Katamso dan Ricardo Tampubolon (31) warga Jalan Biduk Kecamatan Medan Baru ditembak kakinya lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.
Informasi dihimpun, keduanya ditangkap petugas Polsek Medan Baru di dua tempat berbeda pada Selasa (17/01/2017) lalu. Ricardo ditangkap di Jalan Mesjid Helvetia kemudian Ardi ditangkap di Jalan Sempurna Kecamatan Medan Selayang.
“Ardi kita tembak betis kanannya karena berusaha melawan dan melarikan diri saat hendak kita tangkap,” ungkap Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Medan Baru, AKP Sangkot Simaremare didampingi Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Aryya Nusa Hindrawan, Jumat (20/01/2017).
Penyekapan dan pencurian itu terjadi 9 Januari 2017 lalu di sebuah kos-kosan Jalan Biduk No 103 Kecamatan Medan Baru dengan korban Zulkifli Ahmad (18), warga Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor.
Kejadiannya berawal saat korban sedang istirahat di kamarnya,tiba-tiba mendengar pintu kamarnya diketuk oleh pelaku Bayu (DPO) dan Ricardo Tampubolon. Kemudian pelaku Bayu dan Ricardo Tampubolon meminta kepada korban untuk ke kamar atas melihat teman pelaku bernama Ardi alias Arya yang katanya sakit.
“Jadi kami sebenarnya sakit hati dengan dia, karena terlalu pilih kasih antara penghuni kos yang ada di atas dan di bawah. Ke penghuni kos yang di bawah dia memberikan kunci pintu gerbang karena yang kos di bawah punya mobil, sementara kami harus melapor dulu ke dia untuk membuka gerbang,” ungkap tersangka Ardi.
Karena kesal dengan ulah Zulkifli, Ardi bersama Ricardo dibantu Bayu dan Rio tersangka lain yang sedang dikejar menyekap membekap korban yang sedang berjalan menuju kamarnya.
“Kemudian kami ikat dengan kain sprei yang sudah dipotong dan menyumpal mulut korban dengan kain sprei. Tak cuma itu, mulut korban juga kami lakban agar tidak bersuara. Yang melakban saat itu Bayu,”kata Ardi.
Dia mengataku membawa korban yang sudah tidak berdaya dan diikat ke dalam kamar mandi. “Di situ saya ancam agar dia tidak berteriak. Sementara rekan yang lain pergi ke kamarnya untuk mencari uang atau harta korban,” terangnya.
Setidaknya pelaku berhasil melarikan sepedamotor korban dengan plat nomor BK 3657 AAG, uang Rp600 ribu .
Kedua korban kini terancam dikenakan pasal 365 (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. “Sementara untuk dua tersangka lainnya kita sedang melakukan pengejara. Mudah-mudahan segera bisa ditemukan,” pungkas AKP Sangkot.(bucos)
Berita Terkait
Komentar Anda