MEDAN|
Tuntutan 2 tahun penjara terhadap Billy Timothy (27) pegawai Kantor Pajak Pulau Bintan, Kepulauan Riau dinilai premature dan diduga penuh sarat dengan rekayasa.Terlebih tudingan bahwa Billy telah menipu Imelda Three Febrianty Sihite senilai Rp23.769.000,- tidak terbukti sama sekali.
"Karena dari fakta persidangan yang terbukti dari hasil transfer rekening yang dilakukan Imelda yang tak lain merupakan mantan pacar terdakwa hanya Rp500 ribu dengan nomor rekening 1060016819891 melalui ATM Bank Danamon Jalan SM Raja pada 18 Februari 2015, dengan alasan ongkos pulang terdakwa ke Medan dan transfer pada 18 Agustus 2015 kembali transfer uang Rp269 ribu melalui ATM Bank Danamon Cabang Citra Garden dengan nomor rekening 1060016819891, dimana alasan untuk ongkos keluarganya dari Brastagi ke Medan," kata Cuaca Bangun, SE.AK, M.Si, SH, MH, CLA selaku pengacara terdakwa Billy ketika dihubungi wartawan Jumat (6/1/2017) sore.
Lanjutnya, namun alasan transfer sangat cukup tidak masuk akal. Sedangkan alasan saksi korban yang menyerahkan uang sebesar Rp3.000.000,- awal Januari 2015 juga tidak masuk akal sebab pada waktu itu Billy berada di Jakarta. Sehingga alasan uang untuk biaya pernikahan untuk keperluan membeli jas dan sepatu juga tidak masuk diakal.
"Apalagi penyerahan uang ini tidak ada bukti, ditambah lagi dengan alasan saksi korban soal penyerahan uang sebesar Rp20 juta sekitar Oktober 2015, selain tanpa bukti penyerahan uang di rumah saksi korban di Jalan Kebon Kopi Pasar VII Dusun IV RT/RW 040/009 Marindal I Patumbak Medan, untuk biaya pernikahan juga tidak masuk diakal," sesalnya.
Cuaca Bangun berharap, majelis hakim bertindak seadil-adilnya dalam perkara ini. "Kita juga sudah melaporkan Jaksanya ke Kejatisu dan Kejagung. Sudah dua bulan Jaksa menahan Billy, padahal yang terbukti itu hanya duit sekitar Rp769 ribu, sedangkan sisanya mereka rekayasa. Ada apa dengan Jaksa dan Hakim begitu kompak menahan Billy. Sedangkan ketika di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Coba bayangkan berapa negara dirugikan untuk membiayai makan Billy di Rutan. Perkara ini memang terkesan dipaksakan," tukas Cuaca.
Sementara itu, Rut Ivana br Sitepu (53) warga Jl Setia Budi, Medan mengaku anaknya Billy tidak mungkin melakukan penipuan duit sebesar itu. "Bukannya sombong, kalau uang segitu kami juga punya. Kalau masalah uang, Billy tidak pernah kekurangan uang. Karna kalau mau meminjam uang hanya sebesar Rp23 juta terlalu sedikit. Di koperasi tempat Billy bekerja lebih besar daripada itu pun bisa meminjam uang," ujarnya.
Lebih lanjut, Rut mengatakan dirinya sudah menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Tuhan Yang Maha Esa. "Berjuang pasti saya berjuang. Ke Kejagung atau ke Presiden sekalipun pasti saya adukan kalau sudah begini. Saya adalah seorang Hamba Tuhan. Saya percaya bahwa kebenaran itu akan dimunculkan oleh Tuhan. Cepat atau lambat kebenaran ini akan terkuak. Saya serahkan semua Hakim dan Jaksa dibawah pimpinan Tuhan. Biarlah rencana Tuhan yang jadi di dalam persoalan ini. Tuhan turut bekerja dalam segala hal untuk mendatangkan kebaikan kepada Billy dan keluarga," tandasnya.
Seperti diketahui, Billy didakwa bersalah karena diduga melanggar pasal 378 KUHPidana. Akibatnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astri Heiza menuntut Billy dengan hukuman 2 tahun penjara dihadapan Ketua Majelis Hakim, Gerchat Pasaribu. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. (ES/Red)
