MEDAN|
Abdul Murar (25) warga Desa Pante Jala Kec. Sawang Kota Lhokseumawe, (Nanggroe Aceh Darusallam (NAD),dipastikan menjadi pemghuni penjara selama bertahun lamanya.Pasalnya.penumpang bus Aceh tujuan Dumai ini ditangkap petugas Polsek Patumbak lantaran nmembawa 14 Kg ganja di Jalan SM Raja Km 7 depan stasiun Pool Bus Kec. Medan Amplas, Sabtu (18/2/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi didampingi Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnaidi SH, Minggu (19/p2/2017) kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan pria asal Aceh tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya yang menyebutkan ada seorang pria membawa narkoba menumpang bus.
"Begitu kami menerima informasi
ada seorang laki-laki penumpang Bus dari Aceh membawa narkoba selanjutnya anggota unit Reskrim melakukan lidik dan mengamankan tersangka pada saat di Jalan SM Raja Km 7 depan Stasiun Pool Bus Kec. Medan Amplas,"terang Kompol Afdhal.
Kepada petugas,lanjut Kapolsek, tersangka mengaku bahwa dirinya membawa 14 bal daun ganja kering yang berasal dari Aceh tujuan ke Dumai Riau dan baru kali ini membawa narkoba.
"Pengakuannya tersangka baru kali ini membawa barang ganja dari Aceh dan hendak diedarkan di Dumai Provinsi Riau," ujar Afdhal.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Patumbak."Saat ini tersangka kita jebloskan ke sel,"pungkasnya.(Ad)
Berita Terkait
Komentar Anda