MEDAN|
Enam kali berhasil menjambret para korbannya,akhirnya Syahrizal (29) berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal.Dari mantan residivis pelaku perampokan ini petugas menyita barang bukti 1 unit Slsepeda motor Honda Kharisma Nopol BA 4801 ES, 1 tas warna coklat, 1 handphone, I Phone 5, dompet, uang Rp50 Ribu dan kaos warna coklat.
Tersangka ditangkap Timsus Polsek Sunggal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, Panit I Iptu Philips Purba, SH, dan Panit II Iptu Martua Manik, dari kost-kosannya Jalan Gatot Subroto Gang Famili Medan, Jumat (03/02/2017) sore.
Informasi dirangkum di Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban, Joan Laylan Eka Putri (23) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Gang Roda Binjai Utara.Dalam laporannya korban mengaku dirampok tasnya saat berjalan kaki di Jalan Ringroad Pasar II,persisnya didepan Toko Batu Alam Kel Tanjung Sari Kec Medan Selayang pada, Jumat (03/02/2017) sekira pukul 13. 30 WIB
"Begitu kami menerima laporan korban,anggota langsung turun ke TKP melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap ditempat kost-nya,"ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono, dan Panit II Iptu Martua Manik kepada Wartawan, Sabtu (04/02/2017).
Syahrizal,kata Daniel merupakan mantan residivis spesialis perampok tas yang sudah 6 kali beraksi di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Dan berdasarkan data yang dikumpulkan, bahwa tersangka sudah 6 kali melakukan aksi yang sama.
"Lokasi beraksi tersangka diantaranya depan Mall Ringroad City Walk, Jalan Ringroad seberang Petronas, depan Home Sentra, Jalan Ringroad depan Kafe Kopi Tua, Jalan Ringroad dekat Pasar 2, dan Jalan Ringroad dekat Pasar 1," pungkas Daniel .(red)
Berita Terkait
Komentar Anda