AKP Ichwan Lubis,Mantan Kasatres Narkoba Divonis 2 Tahun 6 Bulan

/ Kamis, 02 Februari 2017 / 05.50
MEDAN|
Mantan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.AKP Ichwan duduk dikursi pesakitan dalam kasus pencucian uang Rp.2,3 miliar dari jaringan narkoba Tony yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).Selain itu,Ichwan Lubis juga didenda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan penjara.





Demikian dikatakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, SH, dalam persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (01/02/2017).

"Terdakwa Ichwan Lubis dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU,” tegasnya. 


Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 tahun penjara.Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir dulu. Sementara, Jaksa langsung menyatakan banding.


Sebagaimana diketahui ,AKP Ichwan Lubis ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2016 lalu.Ia diamankan lantaran
keterlibatannya dalam jaringan narkoba Tony yang ditahan di Lapas Lubukpakam.(Red)

Foto Dok.Net

Berita Terkait

Komentar Anda