MEDA|
Sepertinya laporan- laporan masyarakat yang ada di Polsek Helvetia bagaikan 'angin lalu' saja.Buktinya,dua laporan salah satu pimpinan redaksi media online saja diduga terabaikan begitu saja oleh petugas Polsek Helvetia. Alhasil, merasa disepelekan lantas korban pun emosi dan langsung menghubungi Kapolda Sumut Irjen Pol. Dr H Rycko Amelza Dahniel M.Si.
"Saya seorang pemred dan wartawati yang aktif meliput dikepolisian saja beraninya diabaikan begitu saja dua laporan saya,bayangkan saja,bagaimana pula masyarakat umum biasa,bisa aja laporannya diduga jadi tumpukan kertas saja,"ujar Sarinah Siregar (43) warga yang tinggal di Kelambir V persisnya Gang Perumahan Anisa Lala No.162, Lingk I Kel Tanjung Gusta, Kec Medan Helvetia kepada sejumlah wartawan.
Rina menambahkan bahwa dirinya sangat kecewa dengan Kapolsek Helvetia,Kompol Hendra. Karena,jika dirinya mempertanyakan perkembangan laporannya,selalu tidak pernah mau dijawab.
"Asal saya SMS tak pernah mau jawab,gak usah masalah laporan saya,mau konfirmasi aja payah kali.Mau nya dicopot saja jabatannya jadi Kapolsek,"ujarnya kesal.
Lanjutnya lagi bahwa dirinya terpaksa menghubungi Kapolda Sumut untuk mohon menindaklanjuti 2 laporan yang ada di Polsek Helvetia.
” Baik Ibu. Saya akan atensi ke Kapolrestabes Medan untuk investigasi intensif”, ujar Rina mengucapkan apa kata Kapolda Sumut ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2/2017) sore .
Diketahui sebelumnya, Sarinah Siregar (43) warga yang tinggal di Kelambir V persisnya Gang Perumahan Anisa Lala No.162, Lingkungan I Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Medan. Wartawati dan juga Pimpinan Redaksi Intaikasus.com mengaku sangat kecewa dengan kinerja Polsek Helvetia. Pasalnya dua kali melaporkan pelaku kasus pencurian harta benda miliknya, namun laporan pengaduan tersebut mentah begitu saja, tidak ada tindakan hukum yang berarti, padahal pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku yang sama.
Awalnya laporan pengaduan yang pertama dilakukan ke Polsek Helvetia pada tanggal 30 Juli 2013, sekira lebih kurang 3 tahun lalu yang tertuang dalam LP/872/VII/2013/SU/POLRESTA MEDAN/SEK MDN HELVETIA. Laporan tersebut terkait dua pelaku pencuri, dan juga orang yang sudah dikenalnya, yakni berinisial A dan KL, tak lain adalah tetangganya. Karena memang selain melaporkan kasusnya Sarinah juga memiliki rekaman CCTV saat kedua pelaku melakukan aksinya.
” Dikatakan Sarinah modus operandi para pelaku saat melakukan aksi, dengan mencongkel pintu mobil pick up jenis Daihatsu Espass, warna hitam, BK 8970 CM miliknya, yang sedang terparkir, sekira pukul 3.00 Wib dini hari. Sukses membuka pintu mobil, selanjutnya pelaku membawa lari 1 set ban serap lengkap ban dalam dan luar serta pelak, 1 buah dongkrak hidrolik, 1 kunci roda.
Tak hanya sampai disitu saja, setelah laporan pengaduan yang pertama tidak ditindak lanjuti Polsek Helvetia.
Kembali lagi salah satu pelaku yang sama kembali menyatroni rumahnya dengan menggunakan cadar (topeng). Kali ini dengan cara merusak jendela.
Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah dan berniat mengambil sejumlah barang-barang berharga yang ada. Namun aksinya kedengaran suami Sarinah yakni Marlan. Merasa curiga suami Sarinah spontan terbangun dan mengambil parang sebagai senjata. Saat keluar kamar sang maling ternyata sudah bersiap dibalik pintu dan merampas parang dari tangan Marlan.
Tidak mau jadi korban pembacokan oleh maling tersebut, perkelahian pun terjadi, spontan Marlan merampas balik parang miliknya, akibat tarik menarik dengan pelaku tangan kanannya koyak berdarah terkena parang. Namun walaupun tidak berhasil merampas parang tersebut, tidak mau putus asa Marlan juga menarik paksa cadar (topeng) pelaku. Setelah topeng pelaku terbuka suami Sarinah terkejut melihat pelaku yang menyatroni rumahnya adalah A, spontan suami Sarinah meneriaki memanggil nama pelaku, yang memang orang yang pernah dilaporkannya dalam kasus pencurian sejumlah peralatan mobilnya.
Karena diteriaki, pelaku yang memang kenal dengan pemilik rumah tersebut pun kabur lewat jendela yang sudah dirusaknya terlebih dahulu saat pelaku masuk kerumah tersebut.
Tidak senang dengan perlakuan pelaku yang memang sudah dua kali melakukan hal yang sama. Sarinah dan suaminya Marlan pun kembali membuat laporan pengaduan ke Polsek Helvetia yang tertuang dalam surat Nomor : STTLP/1038/XII/2016/SU/ Polresta Medan/Sek Mdn Helvetia pada Sabtu, 31 Desember 2016.
“Sudah dua kali pelaku melakukan kejahatan kerumah saya, dan dua kali pula saya laporkan ke Polsek Helvetia. Namun pelaku sampai saat ini masih bebas berkeliaran. Padahal saat laporan yang pertama yakni tahun 2013 lalu, dalam aksinya pelaku terekam dalam kamera CCTV dan sudah saya serahkan kepihak polisi sebagai barang bukti”, ujar Sarinah mengaku kecewa.(Red)
Foto kapokda Sumut/net
Berita Terkait
Komentar Anda