MEDAN|
Dor..,dor,dua jaringan bandar narkoba internasional tewas ditembak petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan,Senin (06/02/2017) sekira pukul 22.30 WIB.Keduanya tewas ditembak petugas lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat dilakukan pemgembangan mencari barang bukti lainnya.
Kapoldasu Irjen Pol Rycko Amelza Dhaniel didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho,Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting,Dandim 0201/BS,Kol Inf Bambang,Kepala BNNP Sumut,Brigjen Andi Loedianto kepada wartawan,Selasa (07/02/2017) memgatakan bahwa
pengungkapan jaringan peredaran narkotika ini berawal saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin (6/2/2017) sekira pukul 08.00 WIb menangkap tersangka berinsial FE (29) warga Jalan Besar Delitua Kecamatan Delitua,Kab Deliserdang,Sumut."Dari tersangka polisi menyita barang bukti
berupa dua bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 2 Kg,"terang Kapoldasu.
Setelah di introgasi lantas dilakukan pengembangan dan diketahui masih ada barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2 kg yang tersimpan dirumahnya di Jalan Karya Jaya Gang Glugur Kecamatan Medan Johor."Pukul 09.00 WIb dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan langsung mengamankan istri tersangka berinsial PR (29).,"sebut Kapoldasu.
Dari hasil pengembangan petugas yang ada dilapangan,lanjutnya, diketahui bahwa sabu tersebut didapati tersangka itu dari seorang rekannya berinsial PA yang beralamat di Jalan Delitua Gang Delima Desa Sukamakmur Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang,Sumut.
Kemudian,kata Kapoldasu,
anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan lagi barang bukti narkotika jenis sabu didalam tas ransel berwarna hitam yang berisi tujuh bungkus sabu seberat 7 kg."Hasil pengembangan diperoleh barang bukti 7 kg sabu,"terang Irjen Pol Rycko .
Selanjutnya,berdasarkan,pengakuan tersangka FE bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di kanal Jalan Delitua dan dari hasil introgasi petugas yang ada terhadap PA menerangkan masih ada barang bukti lain yang disimpan di lokasi Jalan Letda Sujono Medan Tembung.
"Setelah mendapat informasi tersebut petugas pun langsung membagi anggota menjadi 2 tim untuk melakukan pengembangan dan tersangka FE dibawa ke Kanal di Jalan Delitua sekitar pukul 22.30 WIB, namun pada saat menunjukkan lokasi kepada petugas Kepolisian, tersangka FE dan PA melakukan perlawanan dengan cara menyerang petugas untuk melarikan diri. Kemudian petugas langsung memberikan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan sehingga petugas terpaksa menembak kepada kedua tersangka dengan maksud tujuan melumpuhkan tersangka yang akhirnya kedua tersangka meninggal dunia," pungkas Irjen Pol Rycko
Ditempat yang sama,Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa barang bukti yang di amankan berupa 11 bungkus narkotika jenis sabu seberat 11 Kg, 1 buah tas ransel warna hitam beserta 2 unit Heandphone
"Pasal yang dikenakan pada para tersangka yaitu Pasal 114 AYAT (2) Subs 112 ayat (2) Yo 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kombes Pol Sandi Nugroho.(ad)
Berita Terkait
Komentar Anda