Polsek Delitua Amankan Goni Berisi 14 Kg Ganja

/ Senin, 06 Februari 2017 / 03.46
MEDAN|
Petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua berkerjasama dengan karyawan Dakota Cargo berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis ganja sebanyak 14 kilogram,Sabtu (04/02/2017) di Jalan Eka Bakti No 19 Kec Medan Johor,tepatnya Gudang Dakota Cargo .



Pengungkapan upaya penyeludupan ganja berawal adanya informasi dari
masyarakat yang menyebutkan bahwa ada narkoba masuk dari Aceh tujuan Jakarta.Menerima informasi berharga selanjutnya petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua berkerjasama dengan pihak Dakota Cargo melakukan pengecekan seluruh barang yang berasal dari Aceh hingga akhirnya petugas menemukan 1 goni yang pada bagian luarnya diberikan sample rempah-rempah.Saat diperiksa ternyata goni tersebut berisikan ganja kering sebanyak lebih kurang 14 Kg."Guna penyelidikan lebih lanjut,temuan ganja itu dibawa ke Mapoksek Delitua,,"ujar Kapolsek

# 96 Amplop Ganja #

Terpisah,dihari sebelumnya Jumat (03/02/2017) sekira pukul 17.30 WIB,petugas Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil meringkus pengedar ganja di Pondok Jalan Besar Delitua Gang Setia Desa Kedai Durian Kec. Delitua,Kab Deliserdang,Sumatera Utara (Sumut).

Dari penangkapan terhadap tiga tersangka yakni,Wira Sukanta (34) warga Jalan Besar Delitua Gang Setia Desa Kedai Durian Kec. Delitua,Dedi Marizal Lubis (31) warga Jalan Besar Delitua Gang Setia No. 08. Desa Kedai Durian Kec. Delitua dan Purba Bangun Harahap (41) Jalan Besar Delitua Gang Seroja Desa Suka Makmur Kec. Delitua ini petugas menyita barang bukti berupa
96 amplop ganja dibungkus dalam plastik kresek warna merah,1 bungkus ganja dibungkus dengan koran,1 buah timbangan dan uang kontan hasil penjualan narkoba sebesar Rp. 128.000.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijebloskan kebalik terali besi penjara Mapolsek Delitua.(Ade)

Berita Terkait

Komentar Anda