MEDAN|
Ditahun 2017 ini Polsek Patumbak menabuh genderang memerangi peredaran narkoba.Buktinya,dalam kurun waktu sebulan saja sudah banyak nyawa terselamatkan dari pengaruh narkoba oleh petugas Polsek Patumbak.Kali ini,Jumat (24/2/2017) sekira pukul 13.30 WIB
petugas Polsek Patumbak kembali berhasil mengamankan 30 bal ganja asal Aceh beserta dua kurirnya di Jalan SM Raja Km 7 tepatnya di depan stasiun Pool Bus Kec. Medan Amplas.
Kedua kurir yang diamankan yakni,M. Zainil alias Danil (24) seorang pengangguran, warga Desa Blang Naleung Mameh Kec. Muara satu, Lhokseumawe Kab. Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan seorang pelajar berinisial MN (17) warga Cot Matang Kec. Sawang lokseumawe Kab. Aceh Utara Prov. NAD.
Informasi diperoleh, beberapa kali penyeludupan narkoba diangkut penumpang Pool Bus Sempati Star yang berlokasi di Jalan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia,Sumatera Utara.Namun,aksi para mafiaso narkoba tetap gagal dibuat petugas Polsek Patumbak.
"Penangkapan berawal adanya informasi masyarakat yang diperoleh pihaknya pada Jumat (24/02/2017) sekira pukul 09.00 WIB yang menyebutkan ada dua orang pria penumpang Bus dari Aceh membawa bungkusan kotak karton yang diatasnya membawa buah buahan jenis Langsat yang diduga berisikan ganja kering dengan tujuan Pekanbaru, Riau,"ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Afdal Zunaedy melalui Kanit Reskrim, AKP Fery Kusnadi SH didampingi Wakapolsek kepada wartawan , Minggu (26/2/2017).
Dari Jalan Ring Road,kata Fery selanjutnya informan menghubungi saya dan selanjutnya pihaknya membentuk tim.Menerima info berharga selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan lidik terhadap dua orang yang menumpang becak mesin sesuai dengan info tersebut dan mengikutinya hingga Jalan SM. Raja, Medan.
"Saat kedua pelaku sampai depan salah satu stasiun Pool Bus Jalan SM Raja Km 7 Kec. Medan Amplas, sekira pukul 13.30 WIB, kemudian petugas mengamankan tersangka sesuai berserta 2 kota barang bawaannya,saat diperiksa hanya melihat buah buahan jenis Langsat. Selanjutnya Tim membongkar kotak tersebut ternyata dibawahnya berisikan bungkusan daun ganja kering yang telah di balut dengan lakban," jelas Fery.
Atas temuan itu, kemudian pihaknya membawa tersangka berikut barang bukti ke Polsek Patumbak guna proses penyelidikan dan pengembangan dan penyidikan selanjutnya."Hasil intrograsi, bahwa tersangka mendapat upah Rp.300.000 per bal nya," ujar Fery.(red)
Berita Terkait
Komentar Anda