'Rekayasa' Surat Pindah Tugas,Mantan Kadisdiknas Medan Akan Dilapor ke Polisi dan Komnas HAM

/ Senin, 20 Februari 2017 / 21.41
MEDAN|
Mantan Kadis Diknas Medan Drs H Marasutan Mpd,dinilai melakukan dugaan manipulasi bahkan terkesan merekayasa sebuah surat berprihal Usul Pindah Tugas atas nama Rosita Simatupang S Pd,seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 060925 Kecamatan Medan Amplas ke SDN 060971, sebab Marasutan mencantumkan sebuah point dalam surat tersebut sebagai lampiran yang menyatakan adanya permohonan yang bersangkutan, padahal
Rosita tidak pernah membuat permohonan pindah.





Seterusnya,Marasutan dianggap meremehkan profesi Rosita sebagai seorang guru yang telah berbakti selama 34 tahun karena selain menciptakan dugaan rekayasa itu, Marasutan juga tidak mengindahkan protes Rosita atas surat usul pindah tugas yang akhirnya menghasilkan keputusan pindah dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Medan ditandatangani Kepala BKD Lahum SH.

Hal itu dikatakan Kuasa Pendamping Rosita, Nelly Simamora, Sabtu (18/2)
di Medan didampingi Rosita dan puluhan kalangan pers dan aktivis LSM. Ditambahkan Nelly, Marasutan terkesan tidak saja meremehkan Rosita tetapi juga DPRD Medan,sebab persoalan yang dihadapi Rosita sudah diakomodir DPRD Medan dengan melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang menghasilkan resume berintikan agar permasalah ini diselesaikan secara kekeluargaan di lingkungan Diknas Medan dan jika tidak diselesaikan maka Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 060925 Siti Amronah
segera dicopot.

“Kemudian, Rosita ada menceritakan, awal dari permasalah ini, karena
sentimen Amronah kepada Rosita yang tidak mau ikut sebuah demo saat AMronah menjadi guru biasa. Lalu setelah dia menjadi Kepsek SDN 060925 itu, Amronah memecat anak

Rosita sebagai guru honor di SDN 060925 itu dan Amronah pernah mengucapkan
kepada anak Rosita bahwa ibumu juga bisa saya pecat,” kata Nelly.

Dari peristiwa itu semua, tegasnya, Rosita telah didampinginya
melakukan berbagai langkah, seperti mempertanyakan ke Diknas, membawa hal itu di RDP-kan, melaporkan ke Ombusmen. Tetapi itu tidak ada reaksi dari Diknas maka Nelly beberapa hari kedepan akan melaporkan Marasutan ke ranah hukum yakni ke Polisi dan Kejaksaan Negeri. Dan kondisi yang dialami Rosita juga menyangkut Hak Azasi Manusia (HAM) maka Nelly akan melaporkanMarasutan dan pejabat yang terkait lainnya, ke

Komnas HAM, jika perlu ke Presiden Jokowi.”Dalam laporan itu tentu akan mengaitkan pejabat yang terlibat seperti
Kepsek Amronah, Kepala Kepegawaian Diknas Medan bermarga Sipayung, Kepala BKD Medan Lahum SH serta juga Sekda Syaiful Bahri dan Walikota Medan Dzulmi Eldin. Yang paling penting akan kami ceritakan bagaimana penderitaan yang dialami Rosita atas pemindahan tersebut dimana profesi Rosita terkesan terlecehkan, HAM-nya diremehkan, dan sebagainya,” tegas Nelly. P05.(mP)

Berita Terkait

Komentar Anda