TANAHKARO|
Petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, meringkus salah satu bandar narkoba besar asal Desa Batu Karang, Kec. Payung Kab. Karo Sumatera Utara dengan barang bukti 308 gram dan uang tunai Rp 3.320.000.
Penangkapan tersangka berinisial EB, (55), warga Desa Batu Karang Kec. Payung,Kab Tanahkaro,Sumut ini sudah diendus pihak BNNK dalam satu bulan terakhir, dan berhasil diamankan pada Rabu, 29 Maret 2017 sekitar jam 23:30 WIB di dalam rumahnya.
"Tersangka kita amankan berikut barang bukti saat berada di rumahnya. Dari dalam saku celananya kita temukan sabu paket kecil, dan sabu paket besar berjumlah enam bungkus plastik dengan berat 300 gram di tanam tersangka di dalam tanah depan rumahnya," ungkap
Kasi Berantas BNNK, Kompol Tohap Siregar kepada wartawan di kantor BNNK Karo jalan Pahlawan no 45 Kabanjahe Kamis, 30 Maret 2017.
Tohap mengatakan, tidak ada perlawan dari tersangka yang mengaku sebagai petani sebelum beralih menjadi pengedar sabu. Penangkapan tersangka juga dibantu oleh warga sekitar serta Kepala Desa setempat. "Sebelumnya warga sekitar juga sudah resah atas peredaran narkoba jenis sabu yang diedarkan tersangka. Berkat informasi dari warga kita dapat megamankan tersangka," katanya.
Selanjutnya tersangka kita boyong ke kator guna melakukan pemeriksaan, supaya mendapat titik terang asal mula barang haram tersebut. "Pengakuan tersangka dirinya baru pertama kali menguluti dunia narkoba sebagai pengedar. Sabu tersebut didapat tersangka dari salah satu bandar besar berasal dari Medan, tepatnya warga Aceh. Sabu tersebut diantar langsung oleh bandar kepada tersangka di Batu Karang," ungkap Tohap.
Dimana tersangka menghabiskan modal dalam membeli sabu seberat 308 gram Rp. 400.000.000,00. Dengan dijual kembali per ons Rp 800.000, dan untuk per gram nya Rp 80.000.000,00.
"Tersangka dikenakan pasal 114 jonto 112 undang - undan RI nomor 35 tahun 2009 dengan kurungan pidana penjara minimal lima tahun penjara, dan maksimal seumur hidup. Untik saat ini kita sendiri yang melakukan pemeriksaan dan menyerahkan lagsung berkas tersangka bila sudah siap atau P21 ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe," tegas Tohap.(red/by)
Keterangan foto : Tersangka diapit Kasi Berantas BNNK Karo, Kompol Tohap Siregar berikut barang bukti yang diamankan.
Berita Terkait
Komentar Anda