Holding BUMN Terganjal Perdebatan Payung Hukum

/ Sabtu, 25 Maret 2017 / 04.10
JAKARTA|
Pembentukan sejumlah perusahaan induk (holding) perusahaan pelat merah terganjal perdebatan soal payung hukum. Salah satunya adalah terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Terbatas (PT).



Dalam rapat kerja antara Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian BUMN, Komisi VI menyatakan belum menyepakati substansi isi PP 72/2016, dan tidak menyepakati aturan tersebut untuk menjadi dasar hukum pembentukan holding BUMN.

"Komisi VI DPR RI, pada hari ini, belum dapat menyepakati substansi dari Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pernyertaan dan Penatausahaan Modal Negara (PMN) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Terbatas (PT), dan akan dibahas dalam kesempatan berikutnya," tutur Azam Azman Natawijanan selaku pimpinan raker di Gedung DPR, Kamis (23/3), sebagaimana dilansir cnnindonesia.

Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI dari Fraksi PDI-P, mengungkapkan Pasal 2A ayat (1) PP 72/2016 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang Keuangan Negara. Dalam Pasal 2A ayat (1) PP 72/2016 menyatakan bahwa: Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan Negara berupa saham milik Negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Artinya, pengalihan saham negara kepada BUMN sebagai PMN tidak perlu melalui mekanisme penyusunan dan pertanggungjawaban APBN yang melibatkan pemerintah dan DPR.Konsekuensinya, PP72/2016 mengebiri kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh Presiden dan Menteri Keuangan.

Dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara, kekayaan negara merupakan bagian dari keuangan negara di mana Presiden merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara.

Sesuai Pasal 6 UU Keuangan Negara, kekuasaan pengelolaan keuangan negara oleh Presiden dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

Rieke menerangkan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian dalam Pasal 23 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

"Bisakah seorang presiden menyetujui, memutuskan adanya pembahasan keuangan negara tanpa melalui APBN? Tidak bisa," tutur Rieke.

Karenanya, Rieke meminta PP 72/2016 dicabut oleh pemerintah. "Kami meminta PP 72/2016 ini dicabut dan sekali lagi untuk diwaspadai jangan ada lagi PP yang menjadi jebakan batman bagi Presiden RI dalam pemerintahan ini ataupun pemerintahan yang akan datang," ujarnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Vincentius Sonny Loho menyatakan pemerintah tidak akan melanjutkan pembentukan holding BUMN jika perdebatan PP 72/2016 dengan DPR belum selesai. Pasalnya, meskipun PP merupakan kewenangan pemerintah, pemerintah tidak ingin dicap tidak mendengarkan pendapat wakil rakyat. "Kalau komunikasi PP sudah beres, kita bisa teruskan [holding BUMN]," kata Sonny. (kha/berbagaisumber)

Foto dari internet

Berita Terkait

Komentar Anda