Kehadiran Presiden Jokowi Penentu Nasib 6000 Masyarakat Pra Sejahtera di Sumut

/ Jumat, 24 Maret 2017 / 05.56
MEDAN|
Perjuangan masyarakat Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara (Sumut), khusunya yang tergabung dalam Koperasi Serba Usaha Himpunan Masyarakat Pra Sejahtera Sumut (KSU-HIMPASU) sekitar enam ribu Kepala Keluarga (KK), hampir 90 persen boleh dikatakan sudah berhasil. 




"Kita tinggal menunggu kehadiran Presiden RI Jokowi, pada April 2017 mendatang, untuk melakukan penyerahan secara simbolis," kata Ketua KSU HIMPASU, Antoni Sihombing,Kamis (23/03/2017). 


"Setelah dilakukan pengukuran pada Selasa (21/03/2017), kemudian pihak ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang, membuat peta dan gambarnya, hari ini juga akan kita serahkam langsung pada Gubernur," bebernya.


Lanjutnya, pihaknya sudah melakukan komumikasi aktif dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly,  baik terkait lahan yang 600 hektar untuk enam ribu KK dan termasuk juga dengan penyerahan yang akan dilakukan Presiden RI Joko Widodo pada April mendatang.


Antoni memaparka, sesuai keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM), RI, Gubenur Sumatera Utara, Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Sumut, Surat Keputusan Menkop UKM RI, Nomor: 518.503/103/BH/II/KUK/2007 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, sesuai dengan Surat Permintaan Akta Pendirian Koperasi Koperasi Serba Usaha Himpunan Masyarkat Pra Sejahtera Sumatera Utara, Nomor 001/KSU-HIMPASU/M/XI/2007 Tanggal 12 November 2007.


"Akta pendirian HIMPASU ditetapkan di Medan, Tanggal 23 November 2007, atas nama Menkop UKM, Gubenur Sumatera Utara, Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Provinsi Sumut, Drs. Ridwan Siregar, MM," tuturnya kembali dan diamini rekan-rekannya. 


Lanjut, pria sederhana ini,  PT PN Perkebunan IX, Tanggal 16 April 1969 dengan Nomor 68.4/153/IV/69, perihal Pengeluaran areal PNP IX untuk petani penggarap, isinya, sehubungan dengan surat Gubernur Sumut, SK No.16/HM/LR/1969, Tanggal 21 Juli 1968, maka diberitahukan bahwa areal Kebun Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang seluas 120 hektar dikeluarkan dari areal PNP IX untuk diserahkan kepada petani penggarap yang berhak. Surat PNP IX tersebut di tanda tangani, Direktur Utama, Tengku Burhanuddin.


"Kemudian salinan dari Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, No. SK: 16/HM/1968, Lampiran 1 Daftar, yakni pertama,  memberikan hak milik atas tanah negara seluas 120 ha, tanah kering kepada 120 orang petani yang namanya, letak tanahnya dan batasnya tercantum dalam surat keputusan ini serta dengan kewajiban serta dengan kewajiban membayar tanah itu kepada negara melalui BNI unit II setempat sesuai dengan jumlah disebutkan dalam ruang 9, kemudian ada delapan poin lagi. Kemudian kutipan sesuai dengan asli surat keputusan tersebut, Gubernur, Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kepala Agraria Sumatera Utara Drs. Soeradi Hadisoewarmo," urainya.


Selanjutnya,  sambungnya, sesuai Daftar tim inventarisasi, identifikasi HGU PTPN II (Persero), yang tidak diberikan perpanjangan, masuk tim I, koordinator,  Sabar Situmorang,   (Kamwil BPN SU), Juru Ukur  Dendy Harimurti, SST, (Kanwil BPN SU), PTPN II (Persero), Rahmudin, SH, (Staf Bag Hukum dan Pertanahan PTPN II), Nur Kamal, S.Sos (Staf Bag Hukum dan Pertanahan PTPN II), Sardino (Kary Bag Hukum dan Pertanahan) dan Sudiono ( Juru Ukur Bag Tanaman) 


"Kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Tanggal 23 November 2009 lalu, termasuk objeknya, untuk pengecekan batas yang telah diukur yakni Kebun Kalumpang, Bulu Cina dan lainnya, daftar tersebut di tanda tangani Direktur SDM/Umum, Tamba Karo-Karo, MM, namun mungkin baru kini terrealisasi," ulasnya kembali.


"Seharusnya persoalan ini sudah selesai tahun 2009 lalu, namun kita duga ada oknum tertentu yang membuat urusan ini senyap, namun setelah kami bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana, harapan kami masyarakat sejahtera sudah ada kejelasan," ungkap Antoni Sihombing.


Tambahnya, hasil komunikasi pengurus dan Anggota Koperasi Serba Usaha Himpunan Masyarakat Pra Sejatera Sumut (KSU-HIMPASU) dengan Presiden RI, Joko Widodo, kemudian disampaikan dalam bentuk surat pada Gubernur Sumut, No: 85/KSU/HIMPASI/I/M/2017, pada Tanggal 16 Januari 2017 di tanda tangani Antoni Sihombing (Ketua), Ir. Victor Sitanggang (Sekretaris) dan Kasman Situmorang (Bendahara).


" Semoga tidak ada halangan lagi, sehingga kami masyarakat pra sejahtera, selama ini tak punya rumah akan menikmatinya, ini sesuai juga dengan program Presiden kita Jokowi untuk membanguh rumah untuk masyarakat bawah," pungkasya. (raja)

Berita Terkait

Komentar Anda