Meras,2 Preman Kampung Dibekuk Polsek Sunggal

/ Rabu, 01 Maret 2017 / 14.27
MEDAN|
Dua dari tiga preman pelaku pemerasan akhirnya di ciduk petugas Unit Reskrim Polsek Sungga,Senin (27/2) sekira pukul 17.00 WIB di lJalan Pinang Baris Kel.Lalang Kec.Medan Sunggal tepat nya di kawasan Terminal terpadu P.Baris.



Informasi diperoleh awalnya, korban Fein Ory Lenin (20) warga yJalan Bunga Kantil XXII Pasar V Padang Bulan Kel.Sempakata Kec.Medan Selayang Kota Medan yang pada saat hendak menunggu mobil angkutan umum di terminal terpadu Pinang Baris, lalu tiba-tiba 3 preman tersebut langsung mendekatin korban sembari berpura-pura turut menunggu mobil sewa angkutan umum jurusan Tanjung Pura.

Kemudian, setelah korban berada di dalam mobil sewa angkutan umum, selanjutnya oleh pelaku yang turut ikut naik dalam mobil sewa itu langsung mendekatin korban sembari mengancam dan meminta harta benda yang ada dibawa korban.

Karena dibawa ancaman ke tiga preman tersebut, korban terpaksa langsung memberikan uang 100 ribu kepada pelaku. Akan tetapi meskipun korban yang masih mahasiswa tersebut memberikan uangnya tidak membuat pelaku bersyukur malahan dengan cara pemaksaan dan ancaman oleh pelaku berinsial E langsung merampas dompet milik korban yang selanjutnya ke tiga preman tersebut langsung melompat dari mobil sewa yang ditumpangin oleh korban.

Tidak senang harta bendanya di rampas secara paksa dan ancaman oleh ke tiga pelaku itu, kemudian korbanpun langsung membuat pengaduan di Polsek Sunggal.

Petugas yang menerima laporan pengaduan korban langsung diterima dan ditindak lanjutin.

Lewat proses yang ada akhirnya satu pelaku Gunawan Satria alias Keling berhasil di tangkap unit Reskrim Polsek Sunggal di lokasi kawasan terminal terpadu Pinang Baris Medan. Sementara dua rekan pelaku bernama Bima Maulana (23) warga Jalan P.Baris Gang Bersama No.117 I Kel.Lalang Kec.Medan Sunggal Kota Medan bersama temanya pelaku berinsial E (24) berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap oleh pihak petugas.

Selanjutnya, pelaku Gunawan Satria alias Keling saat diperiksa dihadapan petugas dimana pelaku mengakui perbuatannya dan langsung mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya di dalam sel penjara Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan saat dikonfirmasi, mengatakan, "Benar berawal dari adanya pengaduan korban pemerasan yang dilakukan ke tiga pelaku langsung kita tindak lanjutin yang kemudian oleh anggota kita unit Reskrim langsung menangkap satu pelaku atas nama Gunawan Satria di kawasan 9Terminal Pinang Baris.

Sementara itu, dua orang rekan pelaku berhasil khabur dan tetap akan kita buru sampai kita tangkap," kata Kompol Daniel sembari mengatakan atas perbuatan pelaku, korban alami kerugian sebesar Rp 1 juta, (Ad)

Berita Terkait

Komentar Anda