Polres Langkat Gagalkan Pengiriman 32 Bal Ganja

/ Minggu, 26 Maret 2017 / 15.22
LANGKAT|
Personel gabungan Polres Langkat berhasil menggagalkan pengiriman narkoba tujuan Medan,Minggu (26/03/217) sekira pukul 07.30 WIB.Dari pengungkapan ini barang bukti 32 bal atau sekitar 32 kilogram ganja kering dari salah seorang penumpang bus umum Harapan Indah BL-7394 AA,disita Tersangka ditangkap saat petugas menggelar sweping guna mengantisipasi peredaran narkoba di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,Sumatera Utara (Sumut).




    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,Im alias Imran (36) warga Desa Cot Seurani Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh,diboyong ke Mapolres Langkat berikut barang bukti nya.



    Barang bukti 32 bal tersebut dibalut tersangkanya dengan menggunakan lakban ukuran besar dan dikemas dengan dua kardus, selain itu juga disita HP yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembelinya.


    Informasi diperoleh, sebelumnya personel gabungan Sat Narkoba dan Sat Lantas Pokres Langkat, menerima informasi dari masyarakat akan melintas seorang kurir yang diduga kuat membawa narkoba dengan menumpang bus umum.


    Selanjutnya petugas melakukan razia dan menyetop salah satu bus penumpang umum jurusan Aceh-Medan di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.


    Setelah itu, petugas meminta kepada izin kepada supir agar dapat memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan mereka. Akhirnya salah seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 5A mengakui ganja yang berada dibagasi adalah miliknya.


    Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Sahputra, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/03/2017) membenarkan penangkapan tersebut.


    Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa salah satu bus akan melintas diduga kuat membawa narkoba. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan razia." Saat diamankan, pelaku sedang duduk dibangku nomor 5A. Tersangka kepada petugas juga mengakui rencananya barang haram tersebut mau dibawanya ke Medan," ujar Dwi.(pil/red)

Berita Terkait

Komentar Anda