MEDAN|
Kinerja petugas Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut patut diacungkan jempol. Pasalnya,dalam tempo 8 jam berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang wartawan Surat Kabar Mingguan Senior.
Informasi diperoleh menyebutkan bahwa rsangka Timbul Sihombing (39) warga Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang,Kec Sunggal,Kab Deliserdang,Sumatera Utara (Sumut) ditangkap petugas Jahtanras Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit II AKBP Faisal F Napitupulu,Rabu (29/03/2017) sekira pukul 18.30 WIB di Lapangan Merdeka Binjai.
Berdasarkan Hlhasil interogasi petugas Kepolisian bahwa tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena dendam dengan korban dikarenakan uang yang dijanjikan untuk rehab rumah sebesar 4,5 juta sampai saat ini tidak dikembalikan korban dan malah korban disekap di sebuah rumah kosong serta dianiaya oleh korban pada saat itu (sekitar tahun 2015).
Dari tersangka,polisi menyita barang bukti ,satu buah pisau yqng digunakan untuk membunuh korban,baju yang digunakan tersangka dan hasil rekaman CCTV.
"Benar tersangka telah kita tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Subdit Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut,"ungkap AKBP Faisal kepada topi.
Diberitakan sebelumnya,salah seorang wartawan mingguan,Amran Parulian Simanjuntak (36) warga Jalan Banten, Desa SM Diski, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang,Sumut tewas setelah di tikam di Jalan Medan-Binjai KM 13,5/Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang,Sumut Rabu (29/03/2017) pagi.(red)
Berita Terkait
Komentar Anda