MEDAN|
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan pemusnahan 7 kapal beserta barang bukti tindak pidana ilegal fishing ,Sabtu (01/04/2017) di Belawan.Pemusnahan ini dilajukan dengan cara menenggelamkannya dan dibakar.
Penenggelaman ini bermaksud untuk memusnahkan barang bukti berupa kapal ikan asing dan lokal yang telah melakukan tindak pidana perikanan yang tidak memiliki surat izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia."Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada Nelayan Asing sehingga tidak melakukan tindak pidana serupa atau tindak pidana lainnya di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,"ujar Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol,Rina Sari Ginting.
Pemusnahan dan penenggelaman kapal,kata Rina, dilaksanakan setelah ada instruksi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui live sreaming, pukul 10.40 WIB untuk menenggelamkan melalui live streaming dari Ambon.
"Lokasi penenggelaman kapal untuk Wilayah Sumatera Utara di Belawan pada Perairan Belawan di titik koordinat 03º 47′ 500” U – 098º 42’ 250” T. Jumlah kapal yang dimusnahkan dan ditenggelamkan di Belawan ada 7 buah kapal yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Inkracht,"terangnya.
Ketujuh kapal tersebut yakni,
1. KM. SLFA 2675 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Zaw kebangsaan Myanmar tertangkap pada tanggal 13 Desember 2015 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
2. KM. SLFA 4778 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chia Keechan kebangsaan Malaysia tertangka pada tanggal 17 Februari 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
3. KM. PKFA 3378 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Tepparak Insorn kebangsaan Thailand tertangka pada tanggal 12 Juli 2016 lokasi penangkapan Zeel Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
4. KM. Extra Joss- III kebangsaan kapal Indonesia dengan nama tersangka Amiruddin kebangsaan Indonesia tertangka pada tanggal 25 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
5. KM. PKFB 1152 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Chit Soe kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
6. KM. PKFA 8115 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Moe als Swan kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 30 Juli 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
7. KM. KHF 1767 kebangsaan kapal Malaysia dengan nama tersangka Ko Kyaw Soe als Kyaw Soe kebangsaan Myanmar tertangka pada tanggal 25 Agustus 2016 lokasi penangkapan Tertorial Sel Malaka Sumatera Utara. Status perkara Inkracht.
Kegiatan pemusnahan ketujuh kapal tersebut dihadiri Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Pangdam I/BB diwakili oleh Kasdam, Danlantamal , Pangkosek Hanudnas II Medan, FKPD Sumut, Kabinda Sumut, FKPD Kota Medan, Ka Basarnas Provinsi Sumut, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto , Kabinda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolres Belawan.(red)
Berita Terkait
Komentar Anda