Berdasarkan Kesaksian, Ahok Ditangkap Miliki 2.300 Butir Pil Ekstasi

/ Rabu, 19 April 2017 / 00.45
MEDAN|
Kesaksian petugas BNN Sumut, Mutiono dibantah oleh terdakwa, Rahmat alias Ahok dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.300 butir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 18 April 2017.



Ahok disebut-sebut sebagai bandar narkotika yang ditangkap BNN Sumut di Diskotik Iguana, pada Oktober 2016 lalu. 

"Yang dikatakan saksi itu sebagian tidak benar. Saya ga tinggal di situ, itu bukan punya saya," bantah terdakwa Ahok di hadapan majelis hakim diketuai oleh Achmad Sayuti. 

Persidangan yang dipadati pengunjung itu berlangsung tegang. Selain membantah saksi, terdakwa juga memandang dengan tajam sembari menggoyangkan tubuhnya ke kiri dan ke kanan.

Dalam persidangan, Mutiono mengatakan kalau penangkapan terdakwa Ahok merupakan pengembangan dari keterangan Abdul Lafil alias Adul yang merupakan kurir 395 butir ekstasi. 


"Setelah melakukan interogasi terdakwa Adul, barulah menangkap terdakwa di Diskotik Iguana," katanya.

Saat interogasi, Adul mengaku barang haram itu diambil dari Ahok. Ketika melakukan pengembangan, petugas menemukan pil ekstasi sebanyak 2.300 butir di kos-kosan terdakwa, Jalan Mojopahit pada Minggu 30 Oktober 2016.

"Ahok ini merupakan pemain lama dan sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama," tandas saksi Mutionon. 

Dalam melancarkan aksinya, terdakwa membayar upah kepada Adul sebesar Rp1 juta setiap penjualan seribu butir ekstasi. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Sumarni mengatakan terdakwa Ahok dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.(art/drc)

Foto ilustrasi

Berita Terkait

Komentar Anda