JAKARTA|
Mabes Polri harus segera mengklarifikasi adanya surat dari Kapolda Metro Jaya untuk Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang penuntutan Kasus Ahok ditunda pelaksanaannya.
Ind Police Watch (IPW) mendesak Mabes Polri harus mengecek kebenaran surat tersebut ,Asli atau palsu. Jika benar asli dan Kapolda Metro benar-benar mengeluarkan surat itu...IPW sangat menyayangkannya. Sebab hal ini bisa dikatagorikan sebagai bentuk intervensi Polda Metro Jaya terhadap pengadilan.
Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pimpinan Polri harus menegur yang bersangkutan. Komisi 3 sebagai lembaga yang mengawasi Polri dan pengadilan harus melakukan protes dan memanggil Polri untuk klarifikasi.
IPW berharap kejaksaan dan pengadilan agar tidak menggubris surat Kapolda terebut Sebab hal ini bagian dari intervensi dan Kapolda Metro Jaya suda bisa dikatakan terlibat dalam kepentingan politik praktis, mengingat amAhok adalah Cagub dari partai penguasa dan surat itu bisa dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan Ahok dari jeratan hukum.
Sebaliknya jika Kapolda Metro Jaya ternyata tidak mengeluarkan surat itu, Polri harus mengusut kasus ini dengan tuntas dan segera menangkap pelakunya. Sebab surat itu bisa mengacaukan situasi dan merusak sistem peradilan serta merusak citra Polri khususnya Kapolda Metro Jaya.(rel)
Berita Terkait
Komentar Anda