MEDAN|
Lima tersangka pelaku pembakar rumah di Jalan Milala, Kecamatan Medan Tuntungan, yang mengakibatkan empat penghuni rumah tewas terbakar berhasil dibekuk petugas Polrestabes Medan.Kelimanya terancam hukuman mati.
Kelima tersangka yang diamankan yakni Jaya Mita Br Ginting (41) warga Jalan Bunga Turi 1, Kelurahan Sidomulyo, Simpang Gardu, Riau, Cari Muli Br Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, KM 14,5, Kelurahan Laucih, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting (36), warga Komplek Milala, Kecamatan Medan Tuntungan, Rudi Suranta Ginting (22) warga Kampung Lauchi, Dusun V, Kecamatan Medan Tuntungan dan Zulpan Nitra Purba (18) warga Jalan Purba Lauchi, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Rabu 5 April 2017 lalu, terjadi kebakaran rumah milik Gandhi Ginting di Jalan Milala, Rel, Lingkungan I, Kelurahan Sidomulio, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam peristiwa itu empat penghuni rumah Marita Br Sinuhaji (57) istri dari Gandhi Ginting, Frengki Riza Ginting (28), Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5) tewas di tempat.
"Ternyata dari olah TKP yang dilakukan Tim Labfor Cabang Medan kebakaran dilakukan oleh seseorang," ungkap Rycko didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim AKBP Febriansyah kepada wartawn.
Rycko menuturkan setelah diselidiki kebakaran dilakukan tersangka Jaya Mita Br Ginting menyuruh Maju Suranta Siallangan alias Maju Ginting untuk membakar rumah korban dengan menggunakan bensin.
"Hasil olah TKP, kebakaran dilakukan Jaya Ginting karena sakit hati pada Gandhi Ginting dan korban Marita Br Sinuhaji, tidak mau mengganti rugi rumah milik Mita Jaya Ginting, sebesar Rp102 juta. Sementara pelapor dan korban tidak mau membayar bahkan meminta uangnya dikembalikan sebesar Rp136 juta. Tidak itu saja pelapor dan korban sering mengeluarkan kata kotor dan perbuatan yang membuat sakit hati tersangka Jaya Mita Br Ginting, sehingga timbul niat untuk menghabisi korban dengan membakar rumah korban," tuturnya.
Para tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing. Bahkan untuk Jaya Mita yang menjadi otak pelaku masih ada ikatan dengan korban. Dari penangkapan itu, didapat barang bukti dua botol bensin bekas terbakar, kayu, pakaian milik korban.
"Ini merupakan kasus pembunuhan dengan berencana dengan melakukan pembakaran. Mereka terancam hukuman mati," pungkas Rycko. (art/drc)
Berita Terkait
Komentar Anda