MEDAN|
Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap akan menjalani hukuman sesuai dengan vonis yang diterima atas kasus pengalihan aset milik negera di Jalan Jawa, yang kini berdiri gedung Center Point. Rahudman menerima hukuman penjara selama 10 tahun.
"Artinya, karena Pak Rahudman pun patuh dan taat pada proses hukum," ungkap Kuasa Hukum Rahudman Harahap, Ramli Tarigan kepada wartawan, Selasa 18 April 2017.
Ramli mengatakan bahwa kliennya itu orang taat hukum. Jadinya, akan mengikuti segala peraturan dan hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya. Meski Rahudman Harahap harus menjalani hukum lanjutan.
"Maka dia (Rahudman) tidak berharap besar. Harus menjalankan proses hukum yang sedang dia jalani. Pak Rahudman kan taat hukum aja," jelas Ramli.
Dalam dua kasus korupsi yang dijalaninya. Sebelumnya tengah menjalani hukum kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005 dan telah divonis lima tahun penjara. Dengan ini, total hukumnya mencapai 15 tahun penjara.
Mantan orang nomor satu di Pemko Medan itu tidak dapat menjalani proses asimilasi hukuman pada kasus korupsi pertamanya.
Untuk diketahui, asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.
Kemudian, dikabarkan akan menjalani proses asimilasi karena masa pidana Rahudman dalam kasus korupsi pertama telah usai.
"Ada dua putusan pengadilan. Yang pertama di Pengadilan Tipikor Medan, kedua ternyata ada putusan dari MA. Itu yang jadi persoalan, kita awalnya belum mengetahui bahwa sidangnya ada di Jakarta. Itu asimilasi untuk putusan pertama, sementara tiba-tiba datang putusan dari Jakarta menghukum 10 tahun penjara," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut, Hermawan Yunianto.(red/drc)
Berita Terkait
Komentar Anda