3346 Gram Sabu Milik Dua Kurir Direbus

/ Jumat, 19 Mei 2017 / 12.25
DELISERDANG|
Petugas Satres Narkoba Polres Deliserdang melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan,Kamis (18/05/2017). Pemusnahan 3346 gram sabu ini disaksikan Labfor Polda Sumut, PN Lubuk Pakam dan pihak Kejari Deli Serdang.


Pantauan awak media ini barang bukti sabu sebelum dimusnahkan terlebih dahulu diuji dan sesudah dinyatakan asli oleh Tim Labfor Poldasu dengan disaksikan perwakilan instansi terkait,narkoba tersebut langsung dimusnahkan dengan cara direbus lalu dibuang ke dalam selokan.

Kapolres Deliserdang AKBP Robert Da Costa melalui Wakapolres Deliserdang Kompol Faisal Rahmad Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Zulkarnaen,mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku bernama Rahmat Agustian ditangkap pada 18 april 2017 dan Muhamad Bulkaini ditangkap pada 20 april 2017 lalu.
"Barang bukti yang dimusnakan tersebut hasil tangkapan keduanya,"terang Faisal.

Dimana,kata Faisal, keduanya merupakan kurir narkoba yang ditangkap disaat menyeludupkan sabu di Bandara Kualanamu." Barang bukti kami musnahkan karena kasusnya sudah ada penetapan tersangka dan usai pemusnahan selanjutnya pelaku kami serahkan ke pihak Kejaksaan,"tandas Faisal.(Vid/red)

Berita Terkait

Komentar Anda