LANGKAT|
Tersangka buronan yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) alat-alat medis di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diamankan petugas dari rumah kakak kandungnya, Senin (1/5/2017) pukul 16.00 WIB.
Tersangka AJ alias Babang (33) warga Jalan Jurung Lingkungan Xl Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kini sudah mendekam di sel tahanan Polisi.
Buronan dalam kasus curat alat-alat Medis di RSUD Tanjubg Pura, melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHPidana sesuai dengan LP/ 06/l /2017/SU /Lkt/SU/sek- pura tanggal 12 Januari 2017. Dimana dua tersangka lainnya yakni T Said Fadli dan Husaini Fajar sudah terlebih dulu ditangkap dan bahkan juga sudah P 21 serta sudah tahap ll ke JPU Langkat di Stabat.
Sebelumnya petugas menerima informasi bahwa di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, bahwa tersangka AJ sedang berada di rumah kakak kandungnya bersama istrinya.
Selanjutnya, petugas meluncur dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan rumah tersebut dan menemukan tersangka yang lagi bersembunyi di ruangan kamar. Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Parno Ardianto ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler, Senin (1/5) malam, membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjung Pura.(dian)
Editor : Bayu DA
Berita Terkait
Komentar Anda