Ini Alasan Sri Mulyani Naikkan Santuan Kecelakaan Jasa Raharja

/ Jumat, 12 Mei 2017 / 19.09
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan santunan korban kecelakan penumpang umum dan lalu lintas hingga dua kali lipat. Aturan ini mulai berlaku Juni 2017.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, aturan tersebut akhirnya diterbitkan setelah sembilan tahun tidak pernah dilakukan perubahan.

"Terakhir aturan tersebut diatur pada 2008. Dulu yang bertanda tangan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan saat itu. Sembilan tahun kemudian ibu menaikkan santunannya," ungkap Suahasil dalam sambutannya di acara 'Sosialisasi kenaikan besar santunan korban kecelakan penumpang umum dan lalu lintas jalan', di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/05/2017).

Suahasil menerangkan, alasan kenaikan besaran santunan tersebut menyusul kondisi keuangan Jasa Raharja yang dinilai semakin membaik setiap tahunnya.

"Ternyata Jasa Raharja dalam situasi keuangan yang sangat baik. Tentu BUMN telah dalami ini, dalam laporan keuangannya maupun dalam bisnis plan ke depan. Itu satu yang sangat menarik," ujarnya.

Sejalan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, setiap tahun jumlah pengendara bermotor semakin meningkat sementara angka kecelakan lalu lintas terus menurun lantaran kualitas kondisi jalan dan peraturan ketertiban oleh kepolisian dan kementerian perhubungan yang semakin maksimal.

"Diliat dari sisi keuangan Jasa Raharja sangat mungkin menaikkan manfaat bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan. Ini disebabkan karena volume dari traffic-nya sudah meningkat namun kemungkinan kejadian kecelakaannya menurun," terang Sri Mulyani.

Kombinasi tersebut ya kemudian membuat keuangan Jasa Raharja membaik, hingga mampu menaikkan besaran santunan yang diberikan pada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas.

 

source

Berita Terkait

Komentar Anda