JAKARTA|
Kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran pembelian helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara tersangkanya bakal bertambah.Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menetapkan tersangka baru dari kalangan swasta yaitu dari PT Diratama Jaya Mandiri.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, dalam konferensi pers bersama pihak TNI di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).kalau saat ini KPK masih dalam tahap dalam penyelidikan untuk pihak swasta selain tiga orang dari militer yang telah ditetapkan tersangka, dan penyidik KPK masih mengumpulkan berbagai fakta dan memeriksa banyak pihak.
“Akan jelas kalau meningkatkan status tersangka dalam hal ini supliernya. Jadi kalau menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan seperti biasa akan disampaikan latar belakang dan keterkaitannya,” tambah Agus
Menurutnya, penanganan kasus itu merupakan kerja sama antara KPK dengan TNI yang telah dilakukan dalam 3 bulan terakhir. Agus menyebut pengadaan helikopter AW 101 itu nilainya mencapai Rp 738 miliar.
Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015. Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), namun harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Namun, pada 2016, kembali melakukan pengadaan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR.
Lebih lanjut Agus menjelaskan kalau KPK dan TNI telah bekerja sama sejak Januari lalu untuk mengusut kasus pembelian helikopter AW-101 di TNI AU. Menurutnya, dalam pembelian tersebut memang terdapat penggelembungan harga dari seharusnya.
“Ini semacam mark up, mestinya harganya tak sebesar itu, kemudian dikatakan melebihi dari yang seharusnya,” katanya. Selain itu KPK dua hari lalu telah melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus pembelian helikopter AW-101. Seperti di rumah saksi di daerah Bogor dan di kantor PT Diratama Jaya Mandiri di gedung Bidakara, Menteng Dalam, Jakarta.
“Dua hari yang lalu kita melakukan penggeledahan dari POM TNI, kita back up. Sudah dilakukan penggeledahan di empat lokasi, kantor Diratama Jaya Mandiri di Sentul, di Bidakara, rumah saksi swasta di Bogor dan swasta di Sentul City,” tambah Agus menjelaskan.
Berkaitan dengan kasus pembelian helikopter AW-101 telah mulai menemukan titik terang. Penyidik dari pihak TNI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka ini berinisial SS, WW, dan AF. Semuanya berasal dari TNI Angkatan Udara.
Pada kesempatan itu, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan, tim penyidik baik dari Polisi Militer (POM) TNI dan KPK, telah memeriksa 6 orang dari kalangan militer dan 7 orang dari kalangan sipil nonmiliter.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang yang disita melalui pemblokiran rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku perusahaan penyedia barang sebesar Rp 139 miliar.
“POM TNI sudah mempunyai bukti yang cukup dan sudah memutus dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Gatot mengungkapkan kalau tersangka FA berpangkat marsekal pertama di TNI AU dan berperan sebagai pejabat pembuat akte komitmen (PPK). Sedangkan Tersangka WW berpangkat letnan kolonel administrasi yang berperan sebagai pejabat pemegang kas. Sedangkan SS berpangkat pembantu letnan dua (pelda) yang dalam kasus tersebut menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.(Dar/bb)
Foto ilustrasi
Berita Terkait
Komentar Anda