MEDAN|
Gerakan perlindungan anak harus disikapi serius dan dilakukan secara sistematis dan terencana oleh para anggota di Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se-Sumut. Sehingga LPA bukan hanya tampil sebagai lembaga saja.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Arist Merdeka Sirait pada penutupan ToT dan Rakerda Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara, Rabu (17/5/2017), di Residence Puri Hotel di Jalan Puri Medan.
“Setelah Rakerda ini, seluruh LPA kabupaten kota diwajibkan membentuk Pokja di kecamatan dan desa dalam kurun waktu 6 bulan ke depan,” ujarnya.
Selain membentuk pokja, semua LPA harus melakukan pendataan terkait perlindungan anak di daerahnya.
“Pendataan yang dimaksud adalah kasus-kasus yang ditangani, berapa yang diadvokasi dan lainnya,” kata dia
Selain itu, Arist Merdeka Sirait juga meminta LPA Sumut melalui Ketua TRc Sumut Bung Jhoni Hrp untuk LPA Kab/Kota Sesumut agar melakukan pemetaan terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus di suatu daerah.
Kemudian yang terpenting, kata Arist, LPA harus memotori gerakan perlindungan anak sahuta yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Tugas Anda berikutnya adalah melakukan Gerakan Keluarga 1821. Dimana pada pukul 18.00 hingga 21.00 merupakan waktu interaksi keluarga dan interaksi spiritualis dengan anak-anak,” harap Arist.
Itu harus dilakukan, sehingga jika ada anak-anak di bawah umur masih berkeliaran di waktu magrib, wajib ditegur. Arist mengatakan tugas selama 6 bulan ini memang berat. Namun pantas dilakukan jika ingin LPA maju.
“Evaluasinya nanti 2 bulan mendatang di Siantar dan evaluasi berikutnya pada Desember 2017 nanti,” tegas Arist.
Turut hadir dalam acara yang bertema “Meneguhkan Anak sebagai Aset Pertahanan Negara di Medan” itu anggota LPA se-Sumut. Mereka sebelumnya memaparkan kasus-kasus anak yang terjadi di daerah mereka.(rel)
Berita Terkait
Komentar Anda