Bank Indonesia (BI) menilai perbankan nasional telah siap melaksanakan aturan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer Averaging atau rata-rata, dimana peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2017.
“Kami melihat perbankan sudah siap (Jalankan GWM),” ujar Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, di Gedung BI, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurut Agus, GWM rata-rata lebih memudahkan perbankan, terutama dalam mengelola likuiditas, sehingga bank memiliki kemampuan lebih baik dalam menjalankan roda bisnisnya seperti halnya penyaluran kredit.
“Ini bentuk kemajuan dari perbankan Indonesia, jadi bank tidak perlu pertahankan seperti fix GWM,” ucap Agus.
Sebelumnya, penyempurnaan pengaturan tersebut dituangkan dalam Peraturan BI (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas PBI No.15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.
GWM Primer dalam rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian.
Kini GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar lima persen dari DPK dalam rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu.
Penyempurnaan pengaturan GWM untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter.
Penyempurnaan merupakan langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang telah dicanangkan sebelumnya pada tahun lalu.
Source
Berita Terkait
Komentar Anda