LAMPUNG|
Sebanyak 10 karung berisi 377 kilogram ganja kering asal Aceh, diangkut menggunakan kendaraan terbuka Mitsubushi L300 bernomor polisi B 1412 BH, yang rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa memanfaatkan arus balik lebaran berhasil diamankan dua anggota TNI AL, Minggu (02/07/2017).
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung Letnan Kolonel Laut (P) Kelik Haryadi mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis ganja tersebut berkat kejelian anggota Pomal Koptu M.Nur yang tengah melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera Kalianda Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan anggota saya berhasil melakukan tangkap tangan berikut tersangka berikut barang bukti narkoba jenis ganja,langsung kita koordinasikan dengan Satuan narkoba Polres Lamsel,” ungkap Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung Letnan Kolonel Laut (P) Kelik Haryadi
Kelik menyebut keberhasilan tersebut merupakan bagian dari tim yang ditugaskan membantu arus balik sebanyak 1 unit di Pelabuhan Bakauheni, 1 tim yang mobile ,1 unit intel yang ditugaskan selama angkutan arus mudik dan balik yang merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) mudik.
Anggota yang bertugas tersebut dikerahkan untuk melakukan pengamanan arus mudik dan balik sekaligus berhasil mengamankan upaya penyelundupan narkotika saat akan dibawa menggunakan kendaraan roda empat yang dipergunakan untuk membawa narkotika asal Aceh tersebut.
Ia menyebut tersangka bernama M.Ali Rahman (43) warga Provinsi Nangroe Aceh Darussalam termasuk cukup berani membawa ganja dengan kendaraan bak terbuka yang hanya ditutupi terpal dan beruntung anggota yang bergerak mobile bisa mengetahui upaya penyelundupan narkotika tersebut.
Ditempat yang sama, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Polisi Sudjarno mengungkapkan modus penyelundupan narkotika jenis ganja tersebut terbilang cukup berani karena membawa narkotika jenis ganja dengan menggunakan bak terbuka.
Penyelundupan narkotika tersebut tak terlalu lama berselang dengan keberhasilan Polres Lampung Selatan yang dilakukan dengan menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 110 kilogram.
“Saya yakin penyelundupan narkoba tersebut merupakan bagian dari jaringan penyelundup narkoba yang saat ini masih terus kita kejar terkait keterlibatan penyelundupan narkotika karena saya yakin ini ada yang mengiringi”terang Irjen Pol Sudjarno.
Irjen Pol Sudjarno mengapresiasi anggota Lanal Lampung yang berhasil mengamankan ganja tersebut sebagai bentuk partisipasi dalam angkutan arus mudik dan balik lebaran.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis ganja tersebut yang diduga merupakan jaringan narkotika antar pulau.
Atas perbuatannya tersangka terancam dikenakan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling ringan lima tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara dan denda sebesar 8 miliar rupiah. Tersangka penyelundup narkoba dengan barang bukti narkotika selanjutnya diamankan di Polres Lampung Selatan. (Red)
Berita Terkait
Komentar Anda