Penganiayaan terhadap wartawan kembali terjadi. Teranyar, dialami dua jurnalis dari celebestv dan sulselsatu.com, Senin (24/7/2017) pagi di Pemko Makassar. Pelakunya, dilaporkan bernama Sabri. Selain menganiaya, Asisten I itu juga merusak barang kedua pemburu berita itu.
Sontak, praktisi media dari seluruh penjuru negeri menyuarakan perlawanan. Termasuk dari Ketua Pengurus Wilayah (PW) Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Sumut, Lindung Pandiangan SE SH MH. “Siapa pun yang melakukan intimidasi terhadap wartawan, apalagi sampai ada penganiayaan fisik, itu harus berproses sampai ke jalur hukum,” ketus pemilik media topinformasi.com itu.
Dikatakannya, apabila penganiayaan itu terbukti sebagai upaya dalam menghalang-halangi tugas wartawan, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis sekaligus. “Jadi bisa dikenakan pasal 351 KUHP karena menganiaya, Pasal 406 ayat 1 KUHP karena merusak barang, dan Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers Indonesia,” katanya.
Lindung mengaku sangat menyayangkan bentuk-bentuk kekerasan yang masih saja terjadi kepada wartawan. Hal itu, menurut dia, karena hanya satu dua kasus saja yang diperkarakan sampai ke meja hijau. Sehingga tidak terlalu menimbulkan efek jera.
Karenanya, Lindung sangat berharap agar para wartawan yang mengalami tindakan tak bermoral seperti itu, jangan mau menyelesaikan perkaranya hanya dengan berdamai saja. “Kita dukung upaya hukum agar tetap harus diperjuangkan , agar bisa menjadi contoh bagi siapa pun yang hendak melakukan intimidasi kepada jurnalis,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu pula, lanjut dia, mereka di JOIN Sumut telah mempersiapkan sejumlah pengacara kawakan Kota Medan. Para advokat itu disediakan untuk mengawal setiap perkara yang sewaktu-waktu menimpa wartawan. “Kita mau jurnalis itu dihargai. Karena ini adalah profesi mulia,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar Anda