Tim gabungan terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN)
Pusat, BNNK Langsa, Bea Cukai Kantor Wilayah Provinsi Aceh, dan Bea Cukai
Lhokseumawe, berhasil menggagalkan penyeludupan Narkotika jenis sabu sekitar
133 kg dan 42.500 butir pil eskstasi melalui Perairan pantai Aceh Timur,
Selasa, (19/9) sekira pukul. 03.00 dinihari.
Barang bukti Narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi
tersebut diduga berasal dari Malaysia yang diseludupkan melalui laut perairan
pantai Aceh timur dengan menggunakan boad kayu oleh jaringan internasional
terdiri dari tiga orang asal Aceh dan Sumut.
Dari informasi yang diperoleh, barang bukti yang berhasil
diamankan tersebut berupa Narkotika jenis sabu dalam 7 buah tas besar dan 1
plastik tenteng yang berisikan sabu-sabu diperkirakan seberat 133 Kg berikut 10
bungkus plastik berisi pil ekstasi berkisar 42.500 butir.
Sementara tiga orang tersangka pelaku tersebut sudah
diamankan oleh pihak petugas yakni B
alias A (40) penduduk Kecamatan Seuneudon Aceh Utara, MH (38) penduduk Jeunib
Bireun dan MS (37) Penduduk Asahan Sumut.
Selanjutnya saat ini barang bukti sudah diamankan di BNNK
Langsa, sedang Boad kayu bermesin itu diamankan di Pos Satpol Air Polres
Langsa.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa, AKBP
Navri Yulenny, SH yang dihubungi sejumlah wartawan, Selasa (19/9) membenarkan
telah terjadi Penggagalan penyeludupan Narkotika jenis sabu.
Jika tidak ada halangan dan perubahan dalam waktu dekat
ini akan dilakukan konferensi Pers. (mol)