Bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju
dari jalur perseorangan atau calon independen, pada pemilihan umum kepala
daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di Kabupaten Padang Lawas (Palas), minimal
harus mendapat dukungan sebanyak 15.897 KTP elektronik (KTP-el) dari masyarakat
pendukungnya.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara
Pemilu KPU Palas, Rahmat Habinsaran Daulay kepada wartawan, Selasa (12/9/2017)
di Sekretariat KPU Palas, di Jalan Listrik Sibuhuan.
"Penetapan jumlah minimum syarat dukungan bakal
pasangan calon perseorangan ini, berdasarkan Keputusan KPU Palas nomor :
028/HK.03.2.KPT/1221/IX/2017 tentang rekapitulasi daftar pemilih tetap
pemilihan umum terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan
calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas
tahun 2018," jelas Rahmat.
Berdasarkan data daftar pemilih tetap (DPT) pemilu
terakhir, lanjutnya, jumlah DPT di Kabupaten Palas sebanyak 158.973 orang,
terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 78.697 orang dan pemilih
perempuan sebanyak 80.276 orang.
Selanjutnya, sambung Rahmat, merujuk pada Peraturan KPU
RI nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati
Kabupaten Padang Lawas tahun 2018 dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Dalam Peraturan KPU RI tersebut ditegaskan, jumlah
dukungan yang harus dikumpulkan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Lawas tahun 2018 dari calon perseorangan, harus sebanyak 10% dari jumlah
DPT pemilu yang terakhir," ungkapnya.
Mengingat jumlah DPT pemilu terahir sebanyak 158.973
orang, terangnya, maka calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan
minimalnya harus mendapatkan dukungan sebanyak 15.897 KTP-el, atau 10% dari
jumlah DPT pemilu terakhir.
"Seterusnya, jumlah minimum syarat dukungan KTP-el
bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari calon perseorangan yang
harus dikumpulkan tersebut, minimal tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Padang
Lawas, " tutupnya.(mol)