![]() |
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan. /maulana syafii |
Palas - Top Informasi
Dalam rangka pemenuhan
tertib legal administrasi dan optimalis terhadap wartawan/jurnalis
peliput penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Padang Lawas (Palas) tahun 2018.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas (Palas), membuka
pendaftaran bagi awak wartawan atau jurnalis yang bertugas di daerah
ini, untuk menjadi Anggota Media Center KPU Palas dalam rangka
sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak di Palas tahun 2018.
Kepala
Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan dalam siaran persnya,
Rabu (27/9/2017) sore menyebutkan, prosedur pendaftaran anggota media
center ini berdasarkan surat pengumuman KPU Palas nomor : 04/HM.
02-PU/03/Kab/IX/2017tanggal 19 september 2017.
"Surat
pengumuman itu ditanda yanagni Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay.
Tentang ketentuan wartawan/jurnalis media center KPU Palas untuk meliput
seluruh kegiatan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Palas
tahun2018," terangnya.
Syarat-syaratnya,
lanjut Amran, media yang bergabung dalam media center KPU Palas harus
memiliki badan hukum yang teregistrasi di dewan pers.
"Wartawan
atau jurnalis yang ingin bergabung dalam media center KPU Palas wajib
menyampaikan surat tugas wartawan dan fotokopi kartu pers dari media
yang bersangkutan," terangnya.
Selanjutnya, dapat menyerahkan bukti yang bersangkutan tergabung dalam organisasi pers.
Batas
waktu penerimaan persyaratan untuk diverifikasi menjadi anggota media
center di KPU Palas, tambahnya, sudah dimulai sejak tanggal 20 september
sampai tanggal 4 oktober 2017 di Kantor KPU Palas di jalan Listrik
Sibuhuan, tutupnya.