Medan - Top Informasi
Dalam mencegah kemiskinan dan peningkatan kualitas
pemukiman kumuh di Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) harus tegas dan
konsistensi untuk tidak tidak mengeluarkan izin membangun yang tidak
sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Hal
itu diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD medan Drs Herri
Zulkarnaen Msi saat membacakan pemandangan umum dalam sidang Paripurna
atas Ranperda Kota, Senin (25/9/2017).
Herri
mengatakan, satu hal yang perlu diingatkan untuk penataan kawasan kumuh
bukan semata-mata atas perintah Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2011,
akan tetapi juga merupakan amanat dari UU No.23 tahun 2014
"Pandangan
Fraksi tentang pemerintahan daerah, didalam Undang-Undang itu secara
jelas dikatakan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
adalah merupakan urusan pemerintahan wajib yang merupakan pelayanan
dasar," ujar Herri.
Menurutnya,
pembentukan peraturan yang saat ini dibahas adalah merupakan perintah
UU No.1 tahun 2011, bahkan amanah UU No.23 tahun 2014.
"Agar
masyarakat mampu bertempat tinggal serta dapat menghuni rumah yang
layak dan terjangkau di lokasi perumahan dan kawasan pemukiman sehat
serta berkelanjutan adalah merupakan kewajiban pemerintah untuk
melindunginya," tegasnya.
Herri
menambahkan, Fraksi Demokrat berharap dengan terbentuknya perda
tersebut, semua pemangku kepentingan harus benar-benar dilibatkan dalam
rangka pencegahan munculnya pemukiman baru dan perintah tidak bertindak
setengah hati untuk melaksanakan semua aturan yang telah dirumuskan
didalam peraturan perda tersebut dan benar dapat dilaksanakan secara
maksimal.
"Apabila itu
terlaksana, Fraksi Demokrat yakin kedepan Kota Medan akan menjadi kota
yang nyaman, religius, asri dan tertib," ucapnya.
Fraksi
Demokrat juga menyambut gembira dan memberikan apresiasi terhadap Pemko
Medan yang telah mempersiapkan draf Ranperda tentang pencegahan dan
peningkatan kwalitas rumah dan pemukiman kumuh, untuk dibahas dan
mendapat persetujuan sesuai perintah Undang-Undang.