Guna penanganan maupun penindakan dilakukan aparat kepolisan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya Polri pada program ‘Promoter’, Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua, melaksanakan Problem Solving antara Kepala Sekolah SMAN 13 Medan dengan para orangtua siswa/i kelas X.
Kegiatan penanganan tersebut di lakukan di Jalan Kanal, Kelurahan Titi Kuning. kecamatan Medan Johor, Selasa (19/9), terkait rencana akan dikeluarkan anknya (Siswa/i Kelas X-red) dari sekolah tersebut akibat tidak terdaftar secara online saat PPDB dilakukan.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna SIK, SH, MH kepada wartawan menjelaskan, ikhwal problem solving tersebut, Kamis (13/9) di sebabkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Medan mengirimkan surat kepada para orangtua siswa/i, yang berjumlah sebanyak 77 orang, untuk mengembalikan para anak-anak mereka kembali keorangtuanya, sesuai dengan surat pemberitahuan dengan No : 420/5076/SUBBAG RAM/IX/2017, tertanggal 13 September 2017.
“Di tanggal 14 September 2017 sekira pukul 07.00 Wib. Orang tua siswa/i berjumlah 77 datang ke SMAN 13 orang, menyatakan protes anaknya yang baru 3 bulang sekolah untuk segera di pulangkan,” ucap Kompol Wira, Selasa (19/9).
Kemudian sambung Kompol Wira, lantaran pertemuan pertama dan kedua juga tidak ada titik temu, pihak SMAN 13, kembali melayangkan surat edaran, untuk kembali datang dalam kategori diskusi antara orangtua (siswa/i-red) pada 16 September 2017 yang turut di haduri Ketua Komite, dan KUPT Medan Selatan, kembali menemui jalan buntu.
“Tuntutan orang tua murid, pihak sekolah SMAN13 harus tetap menyekolahkan anaknya, dan hasil rapat diskusi tersebut, pihak sekolah akan menyampaikan maksud dan tujuan orangtua siswa/i, kepada Kepala Dinas Pendidkan Sumut. Jika tuntutan tidak menemukan hasil, orangtua murid akan uga menempuh jalur apapun demi mempertahankan anaknya tetap bersekolah di SMAN Negeri 13 Medan,” kata Kompol Wira.
Kemudian lanjut Kompol Wira, Selasa (18/9) para orangtua murid kembali mendatangi SMAN 13 Medan guna memperjelas nasib anak-anak mereka.
“Desakan orangtua siswa/i kepada pihak sekolah, dan mengantisipasi terjadinya kericuhan, kepolisian Polsek Delitua hadir di sini untuk mencoba memediasikan permasalahan yang muncul. Dan kita juga ikut bertanggungjawab, bilamana keamanan di sekolah ini terganggu. Karena, letak SMAN 13 ada di wilayah hukum (wilkum) Polsek Delitua,” sebut Kompol Wira.
Lebih jauh di utarakan Kompol Wira, di dalam ruang kerja Kepsek, pertemuan (diskusi-red), dirinya bersama Pelaksana Harian SMAN 13 Ramzah Ram, orangtua murid hadir
“Hasilnya, pihak sekolah SMAN 13 bersedia menghadap Kepala Dinas Pendidikan Sumut, untuk memfasilitasi pertemuan perwakilan orangtua murid dengan Kepala Dinas, bertujuan Kepala Dinas untuk menjelaskan kepada perwakilan orangtua para murid, dan alasan, mengapa siswa/i sebanyak 77 orang di keluarkan dari sekolah,” tandas Kompol Wira. (JOIN)