15 Parpol di Paluta Serahkan Data Sipol Ke KPUD Paluta

/ Selasa, 17 Oktober 2017 / 23.08
PALUTA-TOPINFORMASI 

15 Partai Politik (Parpol) menyerahkan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 di Kpomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara. Dari 15 Parpol yang menyerahkan berkas dokumen tersebut, baru 12 parpol yang dinyatakan lengkap dan diberikan formuli model TT sedangkan 3 parpol lainnya masih dalam proses pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan. “Hingga saat ini, ada 15 parpol yang sudah menyerahkan dokumen persyaratan kepada kita. Tapi baru 12 parpol yang dinyatakan lengkap dan diberikan formulir model TT. Sedangkan 3 parpol lagi masih dalam proses pemenuhan kelengkapan,” Demikian disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Paluta Rahmat Hidayat‎, Selasa (17/10) pukul16.00 Wib.

Dikatakannya, sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor : DXD/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 per tanggal 16 Oktober perihal Pendaftaran akhir Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019, yang tercantum dalam nomor 3 poin A menyebutkan apabila sesuai hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan oleh pengurus Parpol tingkat pusat masih terdapat kekurangan berkas atau belum mengisi atau belum mengupload berkas ke dalam Sipol, Parpol yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1X24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017pukul 24.00 Wib.

Pada poin B juga disebutkan, menegaskan kembali terhadap maksud ketentuan tersebut pada angka 2 bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima daftar nama anggota Parpol serta salinan KTA dan KTP el/surat keterangan yang diserahkan oleh pengurus Parpol tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 16 Oktober 2017 pukul24.00 waktu setempat, namun dengan memperhatikan situasi menghadapi akhir masa pendaftaran, apabila jumlah daftar nama anggota Parpol yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah daftar nama anggota parpol yang disampaikan oleh pengurus parpol tingkat pusat kepada KPU sebagaimana tertera dalam Sipol, pengurus parpol tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapi dalam waktu 1x24 jam terhitung sejak berakhirnya waktu penyerahan dokumen persyaratan tanggal 16 Oktober2017 pukul 24.00 waktu setempat. “Artinya sesuai surat edaran KPU RI, parpol yang sudah terdaftar di Pusat, masih diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan hingga pukul 24.00 WIB nanti malam atau Selasa (17/10),” jelasnya.

Dalam lampiran surat edaran KPU RI tersebut ada 27 parpol yang sudah melakukan pendaftaran.‎ Karena itu, KPU Paluta akan tetap melayani penyerahan berkas persyaratan parpol calon peserta pemilu tahun 2019 yang merupakan bagian dari 27 partai yang ditetapkan oleh KPU RI.

Adapun parpol yang sudah menyerahkan berkas dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 di KPU Kabupaten Paluta dan dinyatakan lengkap dan diberikan formulir model TT antara lain Partai Berkarya, PDIP, PKS, Partai Perindo, Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Hanura, PKPI, PBB, Partai Garuda. Sedangkan parpol yang masih dalam proses pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan yakni PAN, PPP dan Partai Demokrat.‎ (ais)

Foto: Pengurus Partai Gerindra Paluta saat menyerahkan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu tahun 2019 dan dinyatakan lengkap oleh KPU Paluta. (METRO TABAGSEL)

Berita Terkait

Komentar Anda