18 Parpol Menyerahkan Dokumen Peserta Pemilu 2019 Ke KPU Kota Binjai

/ Rabu, 18 Oktober 2017 / 23.07
KPU Kota Binjai sampai batas waktu yang telah ditentukan Selasa 17 Oktober 2017sesuai dengan surat edaran KPU RI No 585 , telah menerima 18 Parpol Politik calon peserta Pemilu Tahun 2019 yang akan datang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Binjai, Heri Dhani SE kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (18/10/17).

Dari 12 Partai Politik yang sudah ada, 6 Partai Politik baru juga ikut mendaftar dan menyerahkan dokumen kepada KPU Kota Binjai.

18 Partai Politik yang sudah mendaftar dan menyerahkan dokumen diantaranya Perindo, PDIP, Nasdem, Bekarya, PSI, PKS, Gerindra, Golkar, Hanura, Demokrat, Garuda, PAN, PBB, PPP, PKPI, Republik, PKB dan Idaman.

Lebih lanjut Heri Dhani menambahkan, berkas yang diserahkan oleh 18 Parpol sudah kami periksa kelengkapan aministrasinya dan sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang ada.

"Pasca tahapan penyerahan berkas, selanjutnya akan memasuki tahapan penelitian administrasi sampai 15 Nopember2017 dan dimasa ini akan dilaksanakan penelitian administrasi dan verifikasi faktual," jelas Dani.

Masih katanya, untuk Parpol yang lama hanya mengikuti proses penelitian administrasi dan tidak dilakukan verifikasi faktual sesuai Undang-Undang No 7 Tahin2017.

"Selama proses pendaftaran pihak Panwaslu Kota Binjai terus mengikuti setiap tahapan dari pertama sampai terakhir," papar Heri Dani.

Berita Terkait

Komentar Anda