Aspirasi Masyarakat Kerap Diabaikan, DPRD Sumut Minta Transparansi BKP dan Bansos Pemprovsu

/ Senin, 16 Oktober 2017 / 19.50
DPRD Sumut meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) membahas Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dan Bansos secara transparan dan juga Dana Bagi Hasil (DBH) di bayarkan tanpa mencicil. Sehingga dapat menampung aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses dan e-pokir.

Anggota DPRD Sumut Dameria Pangaribuan SE mengatakan pembangunan di kabupaten/kota tak terlepas dari tanggungjawab Pemprovsu. Besarnya perhatian Pemprovsu terhadap pembangunan kabupaten/kota, nenurutnya, bisa dilihat dari besaran BKP yang ditampung dalam APBD, seberapa banyak Bansos disalurkan dan seberapa jujur Pemprovsu membayarkan DBH ke kabupaten/kota.

"Saya menilai Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) hanya bersumber dari Musrenbang yang dilakukan oleh Pemprovsu. Pertanyaannya bagaimana aspirasi masyarakat yang didapat dari reses anggota DPDR Sumut? Melalui pintu mana aspirasi ini bisa terealisasi menjadi program pembangunan? Saya harap, Gubernur memahami ini bahwa sesungguhnya pembangunan yang menyangkut hidup dan kehidupan rakyat itu ada di kabupaten/kota," ujar Dameria kepada Metro-Online, Senin (16/10/2017).

Politisi PDI Perjuangan ini memberi contoh, selama ini Pemprovsu berhutang DBH yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) kepada Pemko Medan. Kota Medan berhak atas DBH kurang lebih Rp1 triliun per tahun. Akan tetapi, kenyataannya Pemprovsu menahan pembayaran DBH ini dengan mencicil pembayaran.

"Seandainya Pemprovsu tidak menahan dan menyicil DBH tersebut, pihak Pemko Medan mampu bertanggungjawab terhadap jalan rusak dan infrastruktur yang lain. Bayangkan berapa banyak jalan yang bisa direhabilitasi dengan dana sebesar itu? Berapa banyak pula jalan-jalan lingkungan yang bisa dibangun di tengah-tengah Kota Medan yang sedang berbenah diri," tanyanya.

Dia juga membeberkan, dalam waktu ini juga akan adanya pembahasan APBD Provinsi Sumut untuk TA 2018. "Aspirasi masyarakat yang dijaring anggota DPRD Sumut melalui reses agar ditampung di APBD TA 2018. Saya lihat selama ini aspirasi masyarakat melalui anggota dewan selalu diabaikan," bebernya.

Dari sekian banyak aspirasi yang diajukan di e-pokir, sambungnya, masih banyak yang tidak ditanggapi bahkan ditolak.

"Jangan katakan aspirasi masyarakat yang masuk melalui reses akan ditampung. Jangan katakan APBD Sumut pro kesejahteraan rakyat selama BKP tidak ada," imbuhnya. 

Selain itu, Dameria menduga Bansos dipersulit pengurusannya dengan cara menutup-nutupi persyaratannya dan memberikan waktu tengggang yang sangat tidak wajar untuk pengurusan kelengkapan syarat dan terakhir DBH yang tidak dengan tulus untuk dibayar ke kabupaten/kota.

"Apabila aspirasi masyarakat tidak tertampung di dalam APBD TA 2018, maka benarlah pendapat yang saya dengar waktu reses bahwa DPRD Sumut hanyalah tempat tandatangan dan stempel untuk pengesahan APBD TA 2018," ungkapnya.

Dameria berharap agar Pemprovsu membicarakan secara terbuka dan transparansi seberapa besar BKP kepada kabupaten/kota. Berapa besar perhatian Pemprovsu soal bantuan sosial, dan juga berapa besar niat jujur dari Pemprovsu untuk merealisasikan DBH kepada kabupaten/kota yang berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor dan juga bea balik nama kendaraan bermotor.

"Apabila ini tidak dibicarakan secara transparan maka saya meragukan Pemprovsu mampu secara akomodatif menampung aspirasi rakyat," pungkas Anggota Komisi C DPRD Sumut 

Berita Terkait

Komentar Anda