BNNK Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Sabu Dan Ekstasi

/ Minggu, 29 Oktober 2017 / 09.35
Deliserdang- Badan Narkotika Nasional  Kabupaten (BNNK) Deliserdang memusnahkan barak bukti narkoba berupa sabu seberat 90 gram dan pil ekstasi sebanyak 88 butir pada Jumat (27/10).
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender yang disaksikan langsung Kepala BNNK Deliserdang AKBP Joko Susilo, perwakilan Kodim 0204/DS dan perwakilan Kejaksaan Negri (Kejari) Deliserdang.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik Prayogi alias Yogi dan Wira Pratama alias Tama, keduanya merupakan warga Serdang Bedagai. Yogi dan Tama diamankan diamankan personil Kodim 0204/DS di Desa Sei Putih, Kecamatan Galang pada Minggu (3/9/2017) lalu.
Kepala BNNK Deliserdang AKBP Joko Susilo kepada wartawan mengatakan dari Yogi dan Tama berhasil diamankan barang bukti 100 gram sabu dan 98 butir pil ekstasi ,” barang bukti yang dimusnahkan hanya 90 gram sabu dan 88 butir pil ekstasi, sisanya 10 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi untuk barang bukti persidangan,” kata Joko Susilo. (DS)

Berita Terkait

Komentar Anda