Jadwal sidang yang di mulai siang jam 11 .00WIB tersebut terlihat dihadiri Pihak Pemohon dari Aktivis API Pasti tua Siregar, Andi Khoirul harahap dan pihak termohon Bupati Palas Ali sutan harahap yang di kuasakan kepada Kabag Hukum Pada Setdakab Palas Agus Saleh Saputra Daulay
Sidang tersebut di Pimpin langsung oleh Ketua Komisioner pada Majelis Komisioner KIP Sumut Edison Sormin dan di dampingi empat orang Anggota Komisionernya yakni Robinson simbolon,M Rizaki Abdullah, Meisalina arwan Dan Abdul jalil
Pada Sidang pertama di ruang sidang tersebut beberapa kali kedua belah pihak yang bersengketa terlihat saling adu argumentasi namun ditengahi oleh pihak Majelis Komisioner pada KIP Sumut,meski demikian Prosesi berjalan kondusif dan lancar hingga sampai di penghujung acara sekitar jam 12.30 WIB.
Usai sidang Ketua Komisioner KIP Sumut melalui anggota majelis komisioner Pada KIP Sumut Abdul zaki Ketika di konfirmasi Prihal agenda sidang menyampaikan terkait sengketa Keterbukaan informasi publik Antara dua Pihak yakni Aktivis API Sebagai pihak pemohon dan Bupati Kabupaten Palas Ali sutan harahap sebagai pihak termohon.
Lebih lanjut ia menyampaikan,Majelis KIP Sumut yang berperan sebagai mediator dalam sidang sengketa terkait keterbukaan informasi tersebut mangatakan sampai pada sesi jadwal sidang pertama selesai,
belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak,sehingga Sidang di skor dan sidang berikutnya akan dilanjutan pada Materi perkara hingga pada keputusan majelis komisiner KIP sumut.
Kabag hukum Pada Setdakaba Palas mengatakan pihaknya akan mengikuti prosesi lanjutan.
"kita ikuti saja prosesnya sidangnya,bagai mana proses selanjutnya akan kita ikutilah begitulaah kira kira ya.. "ungkapnya. (GNP)