Dua Tahun Tiduri Keponakan Sendiri, Kakek Bejat Diciduk Polsek Medan Sunggal

/ Rabu, 25 Oktober 2017 / 21.52
MEDAN - Pria tua yang satu ini, R Simatupang (50), warga Komplek Abdul Hamid, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa harus merasakan dinginya jeruji besi Mapolsek Medan Sunggal. Kakek yang satu ini, diciduk sesuai dengan laporan keponakannya sendiri, Bunga (16), bukan nama sebenarnya. Tersangka diciduk personel kepolisian Polsek Medan Sunggal setelah dua tahun meniduri keponakannya sendiri hinggal hamil 7 bulan.

"Tersangka telah mencabuli keponakannya sebut saja namanya, Bunga (16) selama 2 tahun dan keponakannya itu sedang hamil 7 bulan," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik SH MH, Rabu (25/10/2017).

Wira Prayatna menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2007 dan kejadian terjadi saat kedua orang tua korban meninggal dunia sehingga istri tersangka mengasuh korban pada tahun 2008. "Tersangka menggagahi korban dikediamannya sendiri. Tersangka mengancam korban jika tidak mau melayaninya maka uang sekolah korban tidak akan dibayar. Karena takut, korban pun menuruti keinginan nafsu bejat tersangka," ujarnya.

Wira menjelaskan, aksi bejat tersebut telah dilakukan tersangka selama 2 tahun dengan ancaman yang sama terhadap korban. Tambah Wira, aksi bejat tersebut diketahui setelah warga curiga terhadap kondisi perut korban. "Warga sekitar curiga melihat perut korban dan saat ditanyai akhirnya korban menceritakan semuanya kepada warga," bebernya.

Masih menurut Wira, pengakuan tersangka dia nekat menggagahi korban karena sudah lama ditinggal mati oleh istrinya. "Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 subs Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 tahun2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)


TEKS FOTO : Tersangka yang diapit personel Polsek Medan Sunggal saat di halaman polsek. (jh siahaan)

Berita Terkait

Komentar Anda