LHOKSEUMAWE- Sat Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil membekuk seorang
wanita pengedar sabu di kawasan Dusun Lhok Jeumpet Desa Meunasah Blang
Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, sekira pukul 20.00 WIB, kemarin.
Tersangka berinisial DP (24), bekerja di wiraswasta ini ditangkap karena
terbukti memiliki tiga paket sabu. “ Hasil pengeledahan, ditemukan barang bukti
narkotika jenis sabu dirumah tersangka,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri
Budiman, melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar, SH, kemarin.
Lanjut Kasat, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat diduga
adanya aktivitas jual beli Narkoba jenis sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan
informasi tersebut dilakukan penyelidikan ke lokasi.
Adapun barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 3 paket
sabu dgn berat 1,63 g/bruto, 1 buah sendok pipet, 1 buah dompet dan 5 lembar
plastik diduga tempat penyimpanan sabu.
“ Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe
guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Mukhtar. (JOIN)